RUU Tipikor; Pansus Janji Tuntaskan Secepatnya
Panitia Khusus atau Pansus Dewan Perwakilan Rakyat untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau RUU Tipikor berjanji akan bekerja keras. Mereka berjanji menuntaskan pembahasan RUU itu secepat mungkin dan sebaik-baiknya.
”Kami akan bekerja keras agar UU itu bisa diselesaikan tepat waktu. Semua masukan akan diperhatikan,” kata anggota Pansus RUU Tipikor, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Soeripto, Senin (15/9) di Jakarta.
Dalam keputusan pada 19 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu selama tiga tahun, tepatnya hingga 19 Desember 2009, kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun UU baru sebagai dasar pembentukan Pengadilan Khusus Tipikor. Namun, bila pembahasannya tak selesai tahun ini, dikhawatirkan akan tertunda karena anggota DPR sudah terfokus pada agenda Pemilu 2009. Pengadilan Tipikor sebelumnya diatur dalam satu pasal pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, Soeripto menegaskan, tidak ada hubungan antara pembahasan RUU Tipikor dan kampanye Pemilu 2009.
Secara terpisah, guru besar pidana internasional dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita, menuturkan, jika UU Tipikor tak selesai pada waktunya, akan menimbulkan stagnasi kasus. Sebab, MK tidak menyatakan KPK dapat menyerahkan kasus yang ditanganinya ke pengadilan umum. Hal serupa juga tak dapat diperintahkan oleh Mahkamah Agung.
Menurut Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch, ada tiga masalah krusial dalam pembahasan RUU Tipikor, yaitu komposisi hakim, kedudukan Pengadilan Tipikor, dan perkara yang bisa diadili. (nwo)
Sumber: Kompas, 16 September 2008