RUU TIPIKOR; Pansus Targetkan Sebelum April 2009
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU itu sebelum April, atau sebelum pemilu legislatif. Pansus masih akan mengundang sejumlah ahli dan pihak terkait untuk dimintai masukan.
Demikian diungkapkan anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor, T Gayus Lumbuun, di Jakarta, Sabtu (31/1). Sejumlah pihak yang akan diundang, antara lain, adalah Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) untuk mengetahui seberapa siap hakim tipikor yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan khusus, Forum Umat Beragama untuk mengetahui pemberantasan korupsi dari sisi agama, dan sejumlah pakar dari beberapa universitas.
Hal itu, menurut Gayus, adalah kelanjutan dari proses penjaringan masukan yang dilakukan, antara lain, dengan mendengarkan keterangan ahli pidana, seperti Rudi Satrio Mukantardjo, Indrianto Seno Adji, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, mantan hakim MK Harjono, dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional. Setelah proses itu selesai, Pansus akan membuat daftar isian masalah.
Menurut Gayus, tak terlampau banyak persoalan krusial dalam RUU itu. ”Mungkin cuma empat atau lima sehingga saya kira pembahasan cepat,” ujar dia.
Asep Rahmat Fadjar, peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) mendesak agar Pansus RUU Pengadilan Tipikor menyelesaikan pembahasan RUU itu dalam satu kali masa sidang. ”Pembahasan harus dikebut. Kalau mereka komit dan menganggap pemberantasan korupsi sebagai isu sentral, RUU ini harus jadi prioritas,” ujarnya.
Asep juga meminta agar fraksi di DPR memberikan sanksi kepada anggotanya jika tidak menghadiri rapat pembahasan. ”Perlu kiranya nama anggota DPR yang tidak pernah hadir dalam rapat pembahasan Pansus diumumkan,” ujarnya (ana)
Sumber: Kompas, 2 Februari 2009