RUU Tipikor; Pemerintah Tetap Aktif Berantas Korupsi

Pemerintah tidak akan pernah berhenti melakukan pemberantasan korupsi. Sejak awal pemerintahan ini dibentuk, pemberantasan korupsi menjadi komitmen yang akan terus dilakukan. Tak benar ada upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dibentuk untuk memberantas korupsi di negeri ini.

Hal itu diutarakan Penasihat Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, Selasa (28/4) di Jakarta. ”Tak benar ada upaya melemahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KPK, kejaksaan, dan Polri. Mereka itu adalah garda terdepan dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

Itu sebabnya, kata Denny, setiap upaya legislasi harus dilakukan untuk menguatkan sistem pemberantasan korupsi. Jika ada dinamika untuk membelokkan upaya perbaikan sistem antikorupsi, hal itu harus dilawan.

”Pengalaman selama ini mengajarkan, pemberantasan korupsi akan menghadapi serangan balik, dengan judicial review (pengujian perundang-undangan) atau legislative review (perubahan undang-undang di DPR),” ujarnya.

Ke depan, kata Denny, revisi UU Pemberantasan Korupsi dan finalisasi Rancangan UU Pengadilan Tipikor harus dikawal agar tidak menyimpang dari upaya pemberantasan korupsi.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pendidikan dan Pemberdayaan Anak Bangsa Santoso Arief Prihandoyo menilai pemberantasan korupsi saat ini masih terkesan tebang pilih. Di sisi lain, langkah yang diambil pemerintah untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi patut dihargai.

Direktur Eksekutif Ma”arif Institute Raja Juli Antoni juga menilai bahwa pemberantasan korupsi saat ini belum memuaskan banyak pihak. (mam)

Sumber: Kompas, 30 April 2009

{mospagebreak title=Pemilihan Presiden Tak Hambat RUU Pengadilan Antikorupsi} 

Pemilihan Presiden Tak Hambat RUU Pengadilan Antikorupsi

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memastikan pelaksanaan pemilihan presiden 2009 tidak akan menghambat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dewi Asmara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terlibat dalam persiapan pemilihan presiden tidak akan sebanyak saat persiapan pemilihan umum legislatif. "Dipastikan tidak akan menghambat," ujar Dewi di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin. "Dan kami pun tidak akan menghalang-halangi agenda nasional."

Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006. Dalam putusannya, Mahkamah meminta Dewan merampungkan pembahasan RUU tersebut sebelum 19 Desember 2009. Menjelang tenggat itu, Koalisi Pemantau Peradilan, dua hari lalu, menduga jadwal pembahasan RUU Pengadilan Antikorupsi hanya kamuflase Dewan dalam memenuhi permintaan masyarakat. Anggota Dewan dinilai lebih berfokus dalam agenda pemilihan umum dibandingkan dengan penyelesaian legislasi. Apalagi pembahasan RUU tersebut tidak termasuk prioritas legislasi.

Dewi menegaskan, panitia khusus tetap berupaya menyelesaikan RUU ini tepat waktu. "Kami serius membahasnya," ujar dia. Menurut Dewi, keterlambatan ini terjadi karena pemerintah menyerahkan RUU tersebut sudah mendekati habis masa waktunya. Pemerintah menyerahkan pada Agustus 2008 dan disiapkan untuk dibahas pada November 2008.

Lagi pula, kata Dewi, pembahasan suatu undang-undang harus mengikuti mekanisme. Panitia khusus, kata dia, sudah memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah pada 22 April lalu. "Pembahasan akan dipercepat secara paralel antara pembahasan daftar inventarisasi dan dengan rapat dengar pendapat umum," katanya.

Pada 7 Mei mendatang, kata dia, panitia khusus akan mendengarkan masukan dari hakim ad hoc. Dewi tetap yakin RUU ini selesai tepat waktu, sebelum masa anggota DPR periode 2004-2009 berakhir. Tentu, kata dia, dengan dukungan pemerintah. EKO ARI WIBOWO

Sumber: Koran Tempo, 30 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan