RUU Tipikor; Perpu soal Korupsi Bisa Dikeluarkan Presiden
Untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, ada kemungkinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang memberikan dasar hukum bagi keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, Selasa (3/2) di Jakarta, menuturkan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) itu akan dikeluarkan jika pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) di DPR diperkirakan tidak akan selesai hingga waktu yang ditargetkan Mahkamah Konstitusi, yaitu 19 Desember 2009.
”Kapan persisnya perpu itu keluar, masih akan melihat perkembangan di DPR. Sebab, RUU itu sekarang ada di DPR dan pemerintah tetap menghormati lembaga tersebut. Jangan sampai perpu itu mengganggu hubungan kelembagaan dengan DPR,” kata Denny.
Namun, Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah tidak yakin bahwa DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU Tipikor tepat waktu. Sebab, masa sidang DPR periode ini akan berakhir 27 Februari 2009. Setelah tanggal tersebut, anggota DPR dipastikan sibuk menghadapi pemilu.
”Sudah saatnya masyarakat mengambil alih pembahasan RUU itu, dengan menyusun draf perpu pengadilan tipikor yang kelak akan diserahkan ke presiden. Jika tidak, agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dalam bahaya,” ujar Febri.
Dia menambahkan, sejumlah penggiat gerakan antikorupsi, seperti ICW dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, sudah mulai menyusun draf perpu itu.
Wakil Ketua KPK M Jasin berharap pengadilan tipikor harus tetap ada karena keberadaannya selama ini terbukti cukup efektif dalam pengusutan perkara korupsi. ”Kita jangan berjalan mundur. Malaysia saja sekarang amat menginginkan adanya pengadilan khusus untuk perkara korupsi,” tutur Jasin. (NWO)
Sumber: Kompas, 4 Februari 2009