Ruwet, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Lebih dari 20 tahun yang lalu, Begawan Ekonomi Indonesia, Profesor Soemitro Djojohadikusumo, sudah mensinyalir 30-50 persen kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun, apa yang terjadi saat ini, Indonesia masih belum beranjak. Pengadaan barang/jasa pemerintah masih menjadi mainan yang menguntungkan, entah bagi pejabat atau pegawai pemerintah, pengusaha yang menjadi rekanan, maupun calo. Calo dalam proyek pemerintah adalah mereka yang memiliki jabatan penting atau setidaknya orang-orang dekat para pejabat itu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan