Safder Yusacc Bantah Tunjuk Langsung
Mantan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Safder Yusacc membantah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan buku panduan dalam Pemilu 2004. Ia mengajukan lima bukti baru untuk mendukung bantahannya itu di dalam peninjauan kembali atau PK yang diajukannya, Senin (6/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kelima bukti baru tersebut adalah pernyataan tiga staf KPU, yakni Asrudi Trijono, Farida Fauzia, dan Sigit Joyowardono. Mereka menyatakan, pada 10 Februari Safder tidak melakukan penunjukan langsung rekanan. Safder saat itu (antara pukul 08.00 hingga 10.00) sedang rapat dengan staf KPU.
Bukti kedua adalah disposisi Sekjen KPU tentang buku panduan KPPS menjawab nota dinas yang disampaikan Ketua KPU. Disposisi diberikan 10 hari setelah penunjukan langsung.
Dalam PK-nya, Safder juga menyertakan dua bukti lain berupa surat pernyataan rekanan KPU yang siap bertanggung jawab dan mengganti kerugian keuangan negara jika ternyata di kemudian hari terjadi kerugian negara.
Kuasa hukum Safder, Januar Hadiwibowo, menambahkan, pihaknya juga menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti kelima. Putusan yang dimaksud adalah putusan MK yang menyatakan keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan konstitusi. Ia menyatakan, selama ini Safder telah dilanggar haknya oleh lembaga pengadilan yang inkonstitusional.
Januar menegaskan, Safder tidak memiliki hubungan ataupun keterkaitan dengan kegiatan pengadaan buku panduan pemilu. Persetujuan atau izin pengadaan diberikan Ketua KPU atas usul Kepala Biro Umum KPU selaku ketua panitia pengadaan. (ANA)
Sumber: Kompas, 7 Agustus 2007