Said Agil al-Munawar Mulai Diadili

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat dengan terdakwa mantan Menteri Agama Said Agil al-Munawar.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat dengan terdakwa mantan Menteri Agama Said Agil al-Munawar. Jaksa Ranumihardja menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat, kerugian negara Rp 719,867 miliar dan US$ 979,787 ribu. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun, ujar jaksa.

Menurut jaksa, Said Agil diduga menyalahgunakan Dana Abadi Umat. Dana Abadi Umat merupakan dana efisiensi atau sisa penyelenggaraan ibadah haji. Menurut jaksa, dana efisiensi dari Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji itu seharusnya masuk ke Dana Abadi Umat. Namun, kata jaksa, dana itu tidak seluruhnya masuk ke rekening Dana Abadi Umat. Dana itu disetorkan ke rekening di luar Dana Abadi Umat, ujar jaksa. Tindakan tersebut, menurut jaksa, dilakukan bersama-sama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji Taufik Kamil dan Bendahara BPIH Enin Yusuf Suparta.

Menurut jaksa, terdakwa mengeluarkan dana itu, misalnya, untuk membiayai perjalanan dinas 19 anggota DPR periode 1999-2004, pemberian kepada auditor BPK, pemberian tunjangan delapan staf bendaharawan BPIH, dan dana taktis menteri.

M. Assegaf, pengacara Said Agil, menyatakan, semua tindakan yang dilakukan kliennya sesuai dengan prosedur. Semua ada bukti pengeluarannya, telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan, dan ada pertanggungjawabannya, kata Assegaf. Sebagai menteri, menurut Assegaf, Said Agil memiliki wewenang sesuai dengan diskresinya. THOSO P

Sumber: Koran Tempo, 7 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan