Saksi Ahli Menilai Dakwaan Bahasyim Lemah
Ahli hukum pidana korupsi dan pencucian uang dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Bahasyim Assifie lemah. Sebab, dakwaan menyebutkan bahwa Bahasyim menerima suap sebesar Rp 1 miliar tapi melakukan tindak pidana pencucian uang bernilai ratusan miliar rupiah.
"Dalam perkara money laundering, harus dibuktikan dulu pidana asalnya," ujar Andi saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
"Kalau suapnya tidak terbukti, otomatis money laundering-nya juga tidak terbukti," ia menambahkan.
Bahasyim diajukan ke meja hijau dengan dakwaan memeras seorang wajib pajak bernama Kartini Mulyadi sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, mantan pegawai Direktorat Pajak ini didakwa melakukan pencucian uang setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan rekening jumbo miliknya. Bahasyim diduga memiliki uang lebih dari Rp 80 miliar dalam beberapa rekening atas nama istri dan anak-anaknya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan adanya 304 transaksi penyetoran uang mencurigakan atas rekening istri Bahasyim, yakni Sri Purwanti, di BNI Cabang Jakarta Pusat. Total nilai setoran uang tersebut mencapai Rp 885 miliar. Jaksa menduga, uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bahasyim sebagai pegawai Ditjen Pajak. Atas perbuatannya itu, Bahasyim dijerat dengan Undang-Undang Antikorupsi dan Undang-Undang Pencucian Uang.
Menurut Andi, jaksa harus membuktikan dulu adanya tindak pidana suap dari Kartini kepada Bahasyim. Karena itu, kesaksian Kartini menjadi titik terpenting dalam pembuktian adanya dugaan suap terhadap Bahasyim. Namun hingga saat ini jaksa belum berhasil menghadirkan Kartini. Kesaksian dia hanya disampaikan dengan pembacaan berita acara pemeriksaan di bawah sumpah di depan penyidik.
Menurut Andi, kesaksian seperti itu tak dapat dibenarkan. "BAP di bawah sumpah hanya boleh dilakukan jika terdakwa membenarkan kesaksian itu," ujarnya sambil menunjuk ke arah Bahasyim.
Jaksa Heni Herjaningsih menilai wajar keterangan yang disampaikan oleh Andi itu. "Dia kan saksi ahli dari pengacara, wajar bilang begitu," ujarnya. Saat ditanya apakah pihak jaksa akan mengajukan saksi ahli tandingan, sembari melenggang pergi ia menjawab, "Nanti kami bicarakan dulu." FEBRIYAN
Sumber: Koran Tempo, 17 Desember 2010