Saksi Akui Beri 30 Persen kepada Bupati Kendal
Direktur PT Grafindo Saeful Asirin, rekanan Pemerintah Kabupaten Kendal yang mencetak buku pelajaran, mengatakan, pihaknya semula diminta memberikan 40 persen dari keuntungan bersih yang diterima dari proyek mencetak buku pelajaran itu. Namun, perusahaannya akhirnya menyanggupi memberikan 30 persen dari total nilai proyek Rp 5 miliar dan diserahkan kepada Bupati Kendal.
Pemberian ini diungkapkan Saeful Asirin dan staf pemasarannya, Asep Hidayat, dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/7). Dalam sidang yang dipimpin Gusrizal ini juga dihadirkan adik kandung Bupati Kendal Hendy Boedoro, Murdoko, yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Saeful bercerita, pertama kali ia mendengar adanya proyek pengadaan buku pelajaran dari Kepala PT Grafindo Cabang Semarang. Kebetulan mereka mengenal seseorang yang memiliki akses ke Hendy Boedoro. Orang tersebut adalah Margo Laksono, seorang pegawai negeri sipil di Wonosobo, yang kenal dekat dengan Hendy.
Semula Margo Laksono meminta 40 persen dari nilai proyek, namun ditolak oleh Saeful dan akhirnya Saeful menyetujui 30 persen.
Pak Margo mengatakan Pak Bupati minta ketemu. Saya selanjutnya diminta memberikan uang muka karena beliau ada keperluan, ungkap Saeful.
Menurut Saeful, dari pembayaran pertama Rp 1 miliar, sebanyak Rp 300 juta diserahkan kepada Bupati Hendy Boedoro. Pemberian uang itu disampaikan oleh Asep Hidayat dan Margo Laksono.
Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum Katarina Muliana Girsang, apakah pemberian 30 persen itu karena ia dijanjikan sebagai pemenang tender, Saeful menjawab, Iya. (VIN)
Sumber: Kompas, 11 Juli 2007