Saksi: Irman Terima Rp 250 Juta

Mantan Kepala Divisi Hukum Bank BNI Tri Koentoro mengaku menyerahkan dua cek senilai Rp 250 juta dan Rp 200 juta. Cek itu masing-masing diberikan kepada Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Irman Santoso dan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Samuel Ismoko.

Uang itu untuk biaya operasional dan pengembalian aset (recovery asset) kasus pembobolan deposito Bank Pembangunan Daerah Bali di Bank BNI, ujar Tri dalam sidang kasus dugaan suap BNI dengan terdakwa Irman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Menurut Tri, pada saat yang bersamaan polisi sedang menyidik kasus pembobolan letter of credit fiktif di BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun.

Tri mengatakan cek senilai Rp 250 juta diterima langsung oleh Irman di ruang kerjanya pada awal November 2003. Irman mengucapkan terima kasih saat menerima duit dalam bentuk traveler's check itu, kata Tri. Menurut Tri, uang itu berasal dari Direktur Kepatuhan BNI M. Arsjad. Tri mengatakan hanya mendapat tugas menyampaikannya.

Ketua majelis hakim Johanes E. Binti memberikan kesempatan kepada Irman untuk menanggapi keterangan Tri. Irman menyatakan tidak berkeberatan dengan semua keterangan Tri. Hakim Johanes akan melanjutkan sidang kasus dugaan suap itu besok, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan Samuel Ismoko sebagai saksi. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 17 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan