Saksi: Jimly Meminta Bantuan Umrah

Nurdin Nasution, mantan Direktur Pelayanan Haji dan Umrah Departemen Agama, memastikan bahwa Jimly Asshiddiqie mendapat bantuan dana umrah sebesar US$ 6.000 atau Rp 54 juta pada 18 November 2002. Bantuan itu diberikan atas permohonan Pak Jimly, ujar Nurdin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Nurdin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan penyelewengan Dana Abadi Umat dengan terdakwa mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munawar.

Nurdin mengatakan, permohonan bantuan umrah oleh Jimly diajukan kepada Menteri Agama Said Agil. Jimly membuat permohonan berkali-kali kepada Menteri Agama, ujarnya. Permohonan itu, kata Nurdin, diproses karena dia mendapat disposisi atasannya, yakni Taufik Kamil, mantan Direktur Jenderal Departemen Agama.

Nurdin mengaku tidak tahu kapasitas Jimly Asshiddiqie ketika itu. Saat ini, Jimly adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya hanya memproses, kata Nurdin. Menurut dia, bantuan umrah itu disampaikan stafnya.

Sementara itu, Jimly tampaknya enggan berkomentar ketika dimintai konfirmasi. Jangan desak saya supaya tidak keliru membuat komentar, ujarnya melalui pesan singkat. Namun, ia mengatakan akan membentuk tim pribadi untuk memeriksa kebenaran kasus ini. Tim ini untuk memeriksa keseluruhan fakta, ujarnya. THOSO | ANDRI

Sumber: Koran Tempo, 23 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan