Saksi Kasus Korupsi Proyek PU Mengaku Teken Nota Palsu

Samsinar, staf Dinas Pekerjaan Umum Makassar, mengaku memalsukan tanda tangan suaminya, Munir, selaku Direktur CV Andhika Raya Makassar, dalam kasus korupsi proyek swakelola Dinas PU Kota Makassar. Pengakuan ini dia sampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Dalam kasus ini, Dinas PU menunjuk CV Andhika Raya sebagai penyedia barang pada sejumlah proyek swakelola. "Seluruh proses administratif saya yang tanda tangani. Itu tidak terlepas dari persetujuan dia (Munir)," kata Samsinar saat menjadi saksi di sidang lanjutan kemarin.

Pengakuan Samsinar ini terungkap menyusul pernyataan Munir yang turut bersaksi di persidangan. Munir membeberkan bahwa ia tidak pernah menandatangani semua berkas yang dikeluarkan atas nama perusahaan miliknya. Untuk memastikan itu, ketua majelis hakim, Andi Makkasau, meminta Munir mencocokkan tanda tangan miliknya. Sebanyak lima tanda tangan Munir diyakini tidak sama dengan semua berkas yang diajukan jaksa penuntut umum di persidangan.

Majelis hakim menilai sejumlah berkas itu, dari daftar pesanan barang, berita acara negosiasi harga, berita acara pemeriksaan barang, hingga berita acara penyerahan barang, adalah fiktif. Hal ini diakui oleh Samsinar. "Semua proses itu tidak pernah dilakukan. Saya tinggal menandatangani berkasnya," kata dia.

Menurut Samsinar, dia memalsukan tanda tangan itu sebagai laporan administratif atas proyek yang dikerjakan. Perusahaan milik suaminya menyuplai barang untuk pekerjaan rehabilitasi rumah jabatan wakil wali kota. "Penunjukan perusahaan tidak berdasarkan kontrak. Kami hanya menerima daftar pesanan barang," kata Samsinar.

Pelibatan perusahaan suaminya, menurut Samsinar, atas permintaan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan, Tajuddin Lammase, dan diketahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ridwan Muhadir, yang keduanya menjadi terdakwa.

Samsinar mengaku memalsukan tanda tangan suaminya untuk mencairkan anggaran senilai Rp 1,6 miliar ke rekening Munir. Dalam kesaksiannya di pengadilan, Samsinar mengatakan proyek swakelola itu atas perintah Wali Kota Makassar kepada Dinas PU. "Itu yang saya dengar dari teman-teman di kantor," kata dia.

Pada sidang yang sama turut dihadirkan saksi bernama Saad Iranda Dollar. Saad, melalui tiga perusahaannya, mendapat proyek dengan penunjukan langsung. Proyek itu senilai Rp 4 miliar untuk mengerjakan pembangunan atap Balai Kota Makassar dan renovasi Museum Kota Makassar. "Tidak seharusnya proyek dengan anggaran besar dilakukan penunjukan langsung," kata Saad. ABDUL RAHMAN

Sumber: Koran Tempo, 31 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan