Saksi Kuatkan Bukti Widjokongko Wajib Pajak

Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Widjokongko Puspoyo tak membayar kewajiban pajak perusahaan investasi PT Arden Bridge Investment Limited (ABIL) yang dipimpinnya. Berdasarkan keterangan notaries Martin Rustani, sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyimpulkan perusahaan investasi itu beroperasi di Indonesia.

Secara fakta, dokumen surat kuasa itu menunjukkan PT ABIL beroperasi di Indonesia dan memiliki kewajiban pajak, kata anggota tim jaksa, Andi Dharmawangsa, seusai sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suharto.

Namun, kata Andi, kewajiban pajak ini tak pernah dipenuhi PT Arden. Sehingga negara mengalami kerugian. Bukti lain, kata dia, PT Arden tercatat melakukan pengambilalihan aset terhadap 27 bank melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Dugaan penggelapan pajak ini bermula dari penelusuran Direktorat Jenderal Pajak terhadap PT Arden Bridge, yang beralamat di British Virgin Islands. Hasil penelusuran menunjukkan perusahaan itu membeli aset-aset BPPN. PT Arden berdalih perusahaan asing tidak pernah memiliki kewajiban pajak terhadap negara. Jaksa menganggap, akibat perbuatan PT Arden yang dipimpin Widjokongko, negara rugi sekitar Rp 5 miliar.

Dalam sidang kemarin, notaris Martin mengaku melegalisasi surat kuasa pembelian aset BPPN oleh PT Arden Bridge Investment Limited. Martin Rustami melegalisasi surat kuasa dari Widjokongko kepada Madani Sekuritas untuk membeli aset BPPN.

Martin meneken surat kuasa saat bertemu sekali dengan adik Widjanarko Puspoyo itu di kantornya. Betul saya bertemu dengan Widjokongko untuk melegalisasi surat kuasa untuk membeli aset BPPN, kata dia.

Kuasa hukum Widjokongko, O.C. Kaligis, sebelumnya menyatakan kliennya tak tepat dituduh sebagai terdakwa kasus penggelapan pajak. Alasannya, kedudukan Widjokongko di PT Arden bukan sebagai pendiri. Melainkan sebagai direktur investasi yang memiliki kewenangan terbatas, kata dia.

Tak hanya tudingan penggelapan pajak, Widjokongko juga dijerat dakwaan lain dalam kasus dugaan korupsi bersama kakaknya, bekas Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo. Ia dituduh melakukan gratifikasi dalam impor beras dari Vietnam.SANDY INDRA PRATAMA

Sumber: Koran Tempo, 3 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan