Saksi Mengaku Terima Rp 4 Miliar
Ada pembengkakan luas lahan tol Cikunir-TMII.
Samsul Huda, 58 tahun, purnawirawan TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir kolonel, mengaku menerima dana Rp 4 miliar dari kuasa khusus TNI AD, Hamid Djiman. Dana itu, kata Samsul, dikatakan Hamid sebagai dana mediasi terhadap pihak Taman Mini Indonesia Indah yang tanahnya terkena proyek jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) TMII-Cikunir.
Saya kurang tahu persis dana itu untuk apa. Tapi Pak Hamid bilang dana itu adalah dana mediasi, kata Samsul saat memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi JORR Rp 74,23 miliar dengan terdakwa kuasa khusus TNI AD, Hamid Djiman, kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dana sebesar itu, menurut Samsul, yang saat ini berpraktek sebagai dokter, dibagikan kepada dua orang rekannya, yaitu Rono dan Lang Lang, masing-masing Rp 1,3 miliar dan Rp 1 miliar, yang membantunya melakukan mediasi dengan TMII untuk mengurus tanah TMII yang terkena proyek ini.
Dari Rp 4 miliar yang diberikan Hamid, kata Samsul, Rp 1,6 miliar menjadi jatah Samsul dan sisanya diberikan kepada TMII. Saya sudah janji tidak mau memberi tahu dana yang diberikan kepada TMII, katanya pelan. Dalam persidangan itu, Samsul mengaku, dana Rp 1,6 miliar itu sudah habis digunakan untuk membuka usaha pertanian di Brebes, Jawa Tengah.
Dalam berita acara pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan disebutkan, ada dua orang lain yang menerima dana dari Samsul. Keduanya adalah Rono dan Lang Lang. Kedua orang ini juga menerima dana dari Hamid Rp 3 miliar untuk Rono dan Rp 250 juta untuk Lang Lang. Total dana yang diterima ketiga orang itu Rp 7,25 miliar. Mereka semuanya calo, kata Samsul Bahri, jaksa penuntut dalam persidangan kasus ini.
Majelis hakim yang diketuai oleh Anwar Byrin menilai saksi tidak terbuka dalam persidangan. Sebab, saksi tetap bertahan bahwa dana Rp 4 miliar itu hanya diberikan sebagai dana mediasi. Tidak mungkin dana sebesar itu hanya untuk mediasi, ujar Anwar.
Dalam persidangan kemarin juga dihadirkan saksi lain, yakni Kepala Bagian Keuangan Jasa Marga Asmuji, 36 tahun. Ada fakta baru yang terungkap dari mulut Asmuji, yakni ada pembengkakan luas lahan yang diklaimkan kepada pihak Jasa Marga. Dari catatan Asmuji, pada 9 Juli 2003, Jasa Marga membayar uang Rp 44 miliar untuk tanah 29.829 meter persegi kepada Hamid Djiman. Pada 11 Juli 2003, Jasa Marga kembali membayar kepada Hamid dana Rp 20,9 miliar untuk tanah seluas 19.658 meter persegi. ANTON APRIANTO
Sumber: Koran Tempo, 22 Desember 2005