Saksi Sidang; Beredar, Dua Surat Edaran Mahkamah Agung No 2/1985
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1985 ternyata ditemukan ada dua jenis. Meski nomor, tanggal keluar, maupun yang menandatangani sama, isi Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1985 berlainan.
SEMA berjudul seleksi terhadap saksi-saksi yang diperintahkan untuk hadir di sidang pengadilan inilah yang dijadikan dasar Kresna Menon, ketua majelis hakim kasus suap di tubuh MA, untuk menolak dihadirkannya Bagir Manan sebagai saksi. Kedua SEMA Nomor 2 Tahun 1985 ini sama-sama bernomor MA/ Pemb/0994/85 tertanggal 1 Februari 1985 dan ditandatangani Ketua MA Ali Said.
Isi kedua SEMA ini pada paragraf pertama sama, yakni Tidak dibatasinya jumlah pemanggilan saksi yang dihadirkan di depan sidang pengadilan di samping dapat merupakan sumber pemborosan dalam penggunaan keuangan negara sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan tidak terlaksana, juga merupakan penyelesaian perkara yang tidak efisien.
Perbedaan tampak dalam paragraf kedua. Dari penelusuran Kompas, SEMA Nomor 2 Tahun 1985 yang pertama menyebutkan, diminta perhatian Saudara mengenai adanya masalah kekuatan pembuktian dari berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat oleh polisi dari negara asing di luar negeri, sehubungan dengan kekuatan pasal 6 dan 8 KUHAP.
Mengenai hal ini, MA berpendapat berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat oleh polisi dari negara asing di luar negeri baru dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut....
Sedangkan pada SEMA Nomor 2 Tahun 1985 kedua yang ditemukan Kompas, yakni yang terangkum dalam buku KUHAP karya Luhut MP Pangaribuan, ternyata di dalam paragraf kedua menyebutkan hal berbeda.
Sehubungan dengan itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa tanpa mengurangi kewenangan hakim dalam menentukan jumlah dan saksi-saksi mana yang dipanggil untuk hadir di sidang pengadilan, dan tanpa menutup kemungkinan bagi terdakwa atau penasehat hukumnya untuk menghadirkan saksi yang dipandang perlu untuk kepentingan pembelaannya, hendaknya hakim secara bijaksana melakukan seleksi terhadap saksi-saksi yang diperintahkan untuk hadir di persidangan, karena memang tidak ada keharusan bagi hakim untuk memeriksa semua saksi yang ada dalam berkas perkara. (VIN)
Sumber: Kompas, 9 Mei 2006