Saksi Terima Pengembalian Bea
Para saksi dari pihak importir mengaku menerima dana pengembalian bea masuk atau restitusi yang jumlahnya beragam. Ini terungkap dalam kesaksian mereka dalam persidangan lanjutan perkara korupsi mantan Direktur Jenderal Bea-Cukai Soehardjo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.
Enam orang saksi itu, di antaranya Hartanto Pramana, Direktur II PT Putra Darma Jakarta; Suherman Sulaeman, Direktur Marketing PT Super Tata Raya; dan Sudianto Suryo Pramono, pemilik PT Sarana Steel Corporation. Mereka mengaku pernah menerima pengembalian bea dalam rentang waktu 1996 hingga 1998, dalam jumlah beragam.
Saksi Sudianto mengemukakan perusahaannya menerima Rp 4-5 miliar. Pembayaran itu berdasarkan surat keputusan Dirjen tentang pengembalian dana bea. Saya lihat nama Soehardjo tertera dalam SK tersebut, ujarnya di depan sidang.
Hartanto, saksi lainnya, juga mengatakan pernah menerima Rp 1 miliar dana pengembalian bea masuk. Sepengetahuannya, dasar keluarnya SK Dirjen tersebut adalah kondisi bangsa yang dilanda krisis ekonomi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Karel Tuppu tersebut terungkap total kerugian dana akibat pengembalian pembayaran bea atau restitusi itu sekitar Rp 50 miliar.
Kuasa hukum Soehardjo, O.C. Kaligis, meminta apabila dana tersebut dianggap sebagai kerugian negara agar disita untuk dikembalikan kepada negara, sekaligus menyeret para saksi tersebut menjadi tersangka. Kliennya terbukti tidak menyimpan dana tersebut. Lihat saja dananya dipegang oleh importir sendiri, dia menegaskan.
Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan, intinya bukan pada dana tersebut disimpan di mana, tapi lebih pada kebijakan pembuatan SK yang tidak semestinya. SK tersebut memperkaya para importir, ujarnya. SK Menteri Keuangan Nomor 440 Tahun 1993, yang kala itu dianggap sebagai dasar dari terbitnya SK Dirjen tentang pengembalian bea masuk tersebut, dinilai jaksa tidak relevan. SANDY INDRA PRATAMA
Sumber: Koran Tempo, 5 Juli 2006