Salah Gunakan Bantuan Pengungsi; Mantan Pj Bupati Diboyong ke Jakarta
Mantan Pejabat Bupati Poso Andi A. Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan pengungsi akibat kerusuhan. Kemarin dia dibawa ke Jakarta dengan pesawat khusus milik Polri dari Palu. Ditahan juga tiga kontraktor, yaitu Agus, Ivan Sijaya, dan Arif Raja Dewa, serta seorang perantara.
Andi yang mengenakan pakaian safari warna gelap dan topi hitam tiba di Bareskrim Mabes Polri pukul 16.25 WIB. Dia berusaha menutupi mukanya ketika menjadi sasaran kamera para wartawan. Dia juga tidak mau memberikan keterangan.
Menurut Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Soenarko D.A., penyidik membawa lima tersangka tersebut ke Jakarta untuk pendalaman kasus yang terjadi pada 2003-2005. Kita perlu penajaman untuk mengungkap nilai yang disalahgunakan para tersangka, jelasnya.
Hanya, Soenarko tak mau menyebutkan berapa dana yang diduga disalahgunakan. Namun, menurut sumber, dana bantuan tersebut Rp 40 miliar yang dianggarkan untuk pemulangan pengungsi, pembangunan rumah pengungsi, dan bantuan kemanusiaan. Dana tersebut berada di bawah pengawasan Andi ketika menjadi kepala Dinas Bina Kesejahteraan Sosial Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulteng Brigjen Pol Oegroseno mengakui, kasus tersebut ditangani Mabes Polri. Karena itulah, para tersangka juga ditahan di sana. Itu merupakan langkah Polri dalam mem-back-up kepolisian daerah setelah munculnya berbagai kasus di wilayah Polda Sulteng.
Di Sulteng banyak kasus yang harus ditangani. Termasuk yang lagi hangat, yaitu berbagai tindak kekerasan di Poso dan Palu. Polisi di Sulteng diminta untuk berkonsentrasi menangani kasus-kasus tersebut.
Ada beberapa kasus yang menjadi atensi Mabes Polri yang memerlukan penanganan serius sehingga ditangani sendiri oleh mabes. Di antaranya korupsi dan terorisme, tambahnya. Dia menolak bahwa polisi di Sulteng tak bisa menangani kasus korupsi tersebut karena menyangkut orang kuat. (yes/jpnn)
Sumber: Jawa Pos, 2 Desember 2005