Saleh Djasit Didakwa Korupsi Rp 4,7 Miliar
Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saleh didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar. Anggota Fraksi Partai Golkar itu juga didakwa menyalahi ketentuan jabatannya dengan memperkaya orang lain dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saleh didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar. Anggota Fraksi Partai Golkar itu juga didakwa menyalahi ketentuan jabatannya dengan memperkaya orang lain dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Terdakwa bersama Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud melanggar keppres soal pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah, kata jaksa K.M.S. Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Saleh dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun.
Saleh melalui pengacaranya, Victor W. Nadapdap, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Seusai sidang, Saleh menyatakan dirinya menolak dakwaan jaksa tersebut. PURBORINI
Sumber: Koran Tempo, 30 Mei 2008