Sama-sama Menyesal Patuhi Aulia

Terdakwa Kasus BI Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak

Persidangan dugaan korupsi Bank Indonesia (BI) yang melibatkan Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong, hampir berakhir. Kemarin dalam pemeriksaan terdakwa keduanya mengaku menyesali perbuatan yang dinilai merugikan negara hingga Rp 100 miliar tersebut.

Pemeriksaan terhadap keduanya kemarin dilaksanakan bersamaan. Oey duduk bersanding dengan koleganya Rusli. Setelah seluruh majelis hakim mencecar pertanyaan, ketua majelis yang diketuai Moefri menanyakan penyesalan kedua terdakwa tersebut. "Saya menyesal, mengapa tugas yang baik justru membawa saya ke sini (pengadilan)," terang mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.

Tak berselang lama, setelah pernyataan itu, Rusli juga memberikan keterangan serupa kepada majelis. "Saya juga menyesal," terang Rusli yang saat kasus itu bertindak sebagai Wakil Ketua Panitia Sosial Kemasyarakatan.

Sebelum melontarkan pernyataan itu, hakim mencecar keduanya. Namun baik Oey ataupun Rusli tak berbelit-belit di persidangan.

Oey mengungkapkan bahwa kasus yang membelitnya itu bermula Juni 2003 lalu. Ketika itu, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), Oey dipanggil untuk mengungkapkan bantuan hukum yang diberikan kepada para mantan pejabat BI. Nah, ketika itu, BI membutuhkan banyak dana untuk pemberian bantuan hukum dan proses diseminasi dengan DPR.

Ketika itu, kata Oey, Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah meminta anggota dewan yang lain untuk mencarikan solusi dana yang tidak memberatkan keuangan BI. "Anggota dewan Bun Bunan Hutapea sempat menyebut bahwa Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) punya dana. Apabila dana tersebut diambil Rp 100 miliar tidak akan berpengaruh kepada yayasan," ujarnya. Namun, sebagai deputi bidang hukum, Oey juga tidak memberikan saran. Dari Bun Bunan dia mendapat informasi bahwa uang tersebut adalah milik BI.

Dalam penyaluran bantuan hukum itu, Oey bertugas melaksanakan disposisi anggota dewan gubernur Aulia Tantowi Pohan dan Maman Sumantri. "Berdasar persetujuan saya datang ke yayasan baru uangnya diserahkan kepada pemohon," jelasnya.(git/kim)

Sumber: Jawa Pos, 21 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan