Sanksi Pidana bagi Pejabat yang Tak Laporkan LHKPN

Perlu adanya sanksi pidana bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka maupun pejabat yang tidak memuat data yang sebenarnya. Selain itu, kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus diperluas sehingga pejabat pengelola dana publik seperti yayasan, asosiasi, badan hukum milik negara (BHMN) serta badan atau instansi pelayanan publik harus melaporkan kekayaan mereka.

Hal ini merupakan salah satu buah pikir para anggota Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) yang disampaikan I Gde Artjana, salah satu tim perumus buah pikir IKAL dalam percepatan pelaksanaan pemberantasan korupsi, di Lemhannas, Jakarta, Jumat (1/4) di dalam acara Round Table Discussion Konvensi Nasional IKAL V. Buah pikir IKAL akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diharapkan dapat membantu pimpinan nasional memberantas korupsi.

Di dalam pemaparannya, I Gde Artjana menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini menjalankan perannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Namun para penyelenggara negara kerap terlambat dan melanggar ini.

Sejalan dengan itu harus diberlakukan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana dan sanksi sosial yang dikenakan kepada pejabat yang melanggar. Selanjutnya, pelanggaran terhadap LHKPN harus segera diumumkan kepada publik agar masyarakat dapat mengontrol hal ini, jelas I Gde Artjana. Untuk menimbulkan efek jera terhadap setiap pelaku, lanjut Artjana, perlu adanya terapi kejut berupa sanksi sosial bagi pejabat yang melanggar, yaitu mengumumkan kepada publik.(vin)

Sumber :Kompas, 4 April 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan