Satgas Mafia Hukum Tak Mampu Ungkap Aliran Dana Gayus

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak mampu mengungkap aliran dana dari perusahaan pengemplang pajak ke Gayus Tambunan. Hingga kini aliran dana sebesar Rp 28 miliar di rekening Gayus dan uang sebesar Rp 74 miliar yang tersimpan di kotak penyimpanan milik Gayus tetap menjadi misteri.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Hukum dan Pajak Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (24/3), anggota Satgas yang juga Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengakui, Satgas tidak mampu melacak pemberi uang ke Gayus. Asal-usul uang Gayus masih menjadi misteri hingga kini. Satgas hanya tahu uang ditransfer lewat Hongkong dan Singapura.

”Sumber uangnya yang dollar AS itu, yang masih baru dan utuh, kami tanya otoritas Amerika Serikat dengan memfoto uangnya dan melihat nomor serinya, mereka tahu ini ada yang lewat Singapura, ada yang lewat Hongkong, kemudian mungkin masuk dari bank di Singapura, lalu ke tangannya Gayus. Itu saja yang kami dapat tahu. Namun, siapa yang memberi uang Rp 28 miliar, yang sekarang sudah tidak tahu di mana keberadaannya, dan hanya Rp 74 miliar yang masih utuh, kami tidak tahu siapa yang memberikan kepada Gayus,” tutur Yunus.

Kepada wartawan di sela-sela rapat, Sekretaris Satgas Denny Indrayana menepis anggapan bahwa Satgas tak mampu mengungkap siapa pemberi dana ke Gayus. ”Kami tentu harus sanggup karena itu (uang Gayus) tentu bukan turun dari langit. Pasti ada sumber dananya, harus dituntaskan,” katanya.

Namun, Denny justru melengos dan buru-buru pergi begitu saja saat ditanya mengapa setelah satu tahun lamanya kasus itu terungkap, pemberi dana ke Gayus masih menjadi misteri.

Rapat itu sekaligus menjadi ajang bagi anggota Panja Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR menuding Satgas sebagai instrumen politik Presiden Yudhoyono untuk menekan lawan politiknya yang bermasalah. Anggota Panja dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir, menyitir upaya Denny yang hanya ingin mengungkap tiga perusahaan Grup Bakrie sebagai pemberi dana ke Gayus, sementara ada 151 perusahaan yang salah satu di antaranya milik pengusaha yang dekat dengan Yudhoyono.

Anggota Panja dari Fraksi Partai Hanura, Syarifudin Sudding, mengatakan, ”Kalau Satgas dibentuk sebagai instrumen politik memberantas mafia hukum dan ada 4243 pengaduan, kok yang menonjol hanya kasus Gayus. Yang lain mana?”

Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto mengakui Satgas bukanlah institusi penegak hukum sebagaimana KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Fungsi Satgas hanya berkoordinasi dengan instansi penegak hukum. Namun, dia juga membantah jika dikatakan Satgas menjadi instrumen politik untuk kepentingan tertentu. (BIL)
Sumber: Kompas, 25 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan