Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kantongi Bukti Keterlibatan Sindikat di Institusi Penegak Hukum
Sindikat Diduga Libatkan PNS Pajak, Polisi, Jaksa, dan Hakim
Kasus dugaan penggelapan pajak oleh Gayus Halomoan P. Tambunan menjadi pintu masuk untuk mengungkap sindikat praktik mafia hukum. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum mengantongi bukti sindikat tersebut melibatkan anggota-anggota di institusi penegak hukum.
''Doakan saja dalam waktu tidak terlalu lama ada sesuatu yang lebih jelas, lebih terang, bagaimana sindikasi ini bergerak dan akan kami bongkar,'' ujar Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Kejaksaan Agung kemarin (29/3).
Hal itu dikatakan setelah satgas berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait penanganan perkara Gayus. Selain dengan dua institusi itu, lanjut Denny, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan Mahkamah Agung.
''Untuk siap-siap juga karena ini bisa jadi satu sindikasi praktik mafia hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, kehakiman, sipil, dan pajak,'' ujar staf khusus presiden bidang hukum tersebut. ''Dalam waktu dekat insya Allah terbongkar.''
Dia mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah tim di kepolisian. Satgas mendapat penjelasan bahwa ada tim di kepolisian yang dia istilahkan dengan ''tim gila". ''Tim yang pakai kacamata gelap, tabrak. Siapa pun yang terlibat dalam masalah ini akan mendapat sanksi setimpal,'' tegasnya.
Setelah bertamu di Mabes Polri, satgas meluncur ke Kejagung. Pertemuan antara satgas yang datang full team dengan jaksa agung sebelumnya tidak direncanakan. Menurut Denny, tanggapan jaksa agung juga positif. ''Kami langsung bergerak kemari, kulonuwun (permisi) minta keikhlasan jaksa agung kalau nanti sampai ada perkembangan perkara sampai ke oknum-oknum kejaksaan,'' kata Denny.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji mendukung langkah tersebut. ''Sebab, sudah tidak bisa hal-hal semacam ini ditoleransi,'' tegasnya.
Apakah sudah ada nama-nama yang diduga terlibat yang diserahkan? Denny belum bersedia mengungkapkan. ''Pada saatnya informasi itu akan sampai ke telinga publik. Itu dulu lah. (Nanti) sampai ke sana. Prinsipnya, kami mengapresiasi sudah kooperatif,'' katanya.
Dalam perjalanan pengungkapan kasus Gayus, kata dia, sudah dilakukan langkah konkret. Misalnya, sudah dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) keterangan Gayus kepada satgas. Termasuk, transkrip rekaman pertemuan Gayus dengan satgas. Demikian juga keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta keterangan Andi Kosasih.
Tim pemberantasan mafia hukum di kepolisian akan melakukan upaya-upaya percepatan agar kasus tersebut bisa segera terungkap. ''Ke depan, kami memberi ruang kepada tim untuk mendalami dan mengembangkan,'' ungkap Denny.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan mendapat banyak informasi dari pertemuannya dengan satgas. Namun, dia juga enggan membeberkan isi informasi tersebut. Terkait dengan ''kulonuwun'' satgas, dia menegaskan pihaknya bersikap terbuka.
''Sejak dulu saya mengatakan akan bersikap terbuka. Sejauh satgas mempunyai alat bukti, mau menanyakan kepada JPU (jaksa penuntut umum), silakan. Kita mencari kebenaran. Masyarakat tak bisa dibohongi,'' tegasnya. Kejagung akan menindaklanjuti jika ada temuan keterlibatan jaksa.
Hingga kini, secara internal, Kejagung masih melakukan eksaminasi atas penanganan perkara dalam tahap penuntutan terhadap perkara Gayus. Hari ini dijadwalkan eksaminasi rampung. ''Kan saya janji, Selasa selesai. Nanti Rabu saya sampaikan hasil eksaminasi. Itu dulu,'' ungkap mantan ketua Timtastipikor tersebut.
Sementara itu, empat hari diperiksa tim khusus Bareskrim Mabes Polri, stamina Andi Kosasih mulai lemah. Namun, keterangan serta pengakuannya semakin membuat perkara Gayus terbuka.
Andi sudah mengaku bahwa dirinya menjadi bagian dari rekayasa itu dan mendapat komisi Rp 1,95 miliar. Namun, dia menyebut bukan Gayus yang menyuruh dirinya, melainkan orang lain yang jago utak-atik skenario kasus.
Pengakuan Andi tersebut sebenarnya sudah disampaikan kepada Komjen Susno Duadji saat dalam posisi dinonaktifkan dan segera menjalani serah terima jabatan dari kursi Kabareskrim.
Pengacara Susno, Henri Yosodiningrat, menjelaskan bahwa Susno bertemu Andi karena merasa ada yang janggal atas penyidikan kasus itu. ''Beliau sudah memerintah agar dibuka ulang karena mendapat informasi itu,'' jelas Henri kemarin (29/3).
Pengacara senior tersebut mengungkapkan, Andi mengaku dipaksa membuat pengakuan. ''Yang memerintah itu mister X. Nah, siapa mister X itu? Polisi sedang memburu. Tanyakan kepada penyidik saja,'' ujarnya.
Di tempat terpisah, sumber koran ini menyatakan, skenario Gayus melebar hingga ke notaris dan advokat. ''Ada surat resmi yang dibuat di bawah akta notaris. Itulah yang membuat penyidik sebelumnya percaya bahwa uang Rp 24,6 miliar tersebut memang milik Andi,'' jelas sumber itu.
Notaris yang berkantor di Jakarta Utara tersebut juga akan diperiksa. ''Sebagai saksi dulu, bisa saja dinaikkan menjadi tersangka,'' katanya.
Terkait dengan keterangan bahwa ada aktor lain di luar Andi yang membuat skenario penyelamatan uang Gayus, polisi juga segera mencari. ''Kalau dari keterangan Andi, inisialnya M,'' ucapnya.
Kemarin, polisi juga memeriksa pengacara Gayus, Haposan Hutagalung. Dia diperiksa terkait keberadaan Gayus dan istrinya. Selain itu, pengacara tersebut diduga mengetahui pembuatan akta notaris yang menyatakan uang Rp 24,6 miliar itu sah dan legal milik Andi.
Di tempat terpisah, Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak menjelaskan, kerja tim dibagi dalam dua konsentrasi besar. Pertama, membawa Gayus pulang ke Indonesia. Kedua, mengungkap tuntas alur kasus itu, termasuk aktor-aktor yang terlibat.
''Keterangan Andi Kosasih diharapkan bisa menambah data untuk mengungkap sampai sejauh mana hubungannya dengan orang-orang lain terkait dugaan makelar kasus pajak. Begitu juga, informasi tentang Gayus Tambunan bisa dikorek dari Andi Kosasih,'' ujar jenderal berkacamata itu.
Di bagian lain, ruang gerak Gayus Halomoan P. Tambunan kini benar-benar dibatasi. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memblokir paspor pegawai golongan III A Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu.
"Imigrasi kita sudah koordinasi dengan imigrasi Singapura bahwa paspor yang bersangkutan diblokir," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Kejagung kemarin (29/3). Dengan begitu, paspor Gayus tidak bisa lagi digunakan untuk bepergian ke luar negeri.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada Gayus. Pemerintah mengupayakan agar pria yang pernah diajukan ke sidang dalam kasus penggelapan tersebut bisa kembali ke tanah air. "Agar Gayus bisa kembali ke Indonesia, kami keluarkan SPLP (surat perjalanan laksana paspor, Red)," tutur politikus PAN itu.
SPLP tersebut hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dari Singapura ke Indonesia yang dikeluarkan oleh atase imigrasi KBRI Singapura. "Saya juga sudah memerintahkan seluruh pintu imigrasi untuk mendeteksi. Kami ingin membantu polisi," jelas Patrialis.
Gayus menjadi tokoh penting dalam kasus dugaan mafia pajak. Dia kini menjadi tersangka. Namun, dia meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Maret 2010 dengan pesawat Singapore Airlines. (fal/rdl/c5/c11/oki/iro)
Sumber: Jawa Pos, 30 Maret 2010