Satu Lagi Anggota DPRD Banyumas Ditahan
Polres Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), menahan lagi satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana ABPD 2002-2003 sebesar Rp4 miliar. Kali ini yang ditahan adalah anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2004-2009 Sunarto Arief.
Sunarto menjadi tersangka kasus ini karena pada saat dugaan korupsi terjadi, ia duduk sebagai anggota DPRD periode 1999-2004. Dengan penahanan ini, maka Polres Banyumas hingga kini telah menahan 15 tersangka dan lima di antaranya adalah mantan anggota Dewan yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD Banyumas periode 2004-2009.
Penahanan terhadap Sunarto berlangsung Selasa (22/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB setelah diperiksa sejak pukul 09.00. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi pengacaranya, Joko Santoso dan Dwi Prasetyo.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banyumas Inspektur Satu (Iptu) Zaenal Arifin mengatakan, penahanan terhadap tersangka Sunarto dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan (SPP) No 63/II/2005/Reskrim. ''Kami menahan tersangka dengan berbagai pertimbangan, di antaranya karena yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota Dewan.''
Sedangkan Kepala Unit (Kanit) Reserse Ekonomi (Resek) Inspektur Dua (Ipda) Sus Iriyanto mengatakan, pihaknya belum berencana memanggil dan memeriksa lagi mantan anggota Dewan lainnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto tengah mendalami dugaan kasus penyimpangan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwokerto.
''Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota KPU dan staf sekretariat, kini pengkajian dugaan penyimpangan dana KPU khususnya yang bersumber dari APBN senilai Rp1,7 miliar tengah diperdalam lagi. Untuk dugaan penyimpangan dana KPU dari APBD, kejari telah selesai mengkajinya dan memang ada indikasi penyimpangan. Jumlah total penyimpangannya dana dari APBD maupun APBN mencapai ratusan juta,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Suprapto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Gatot Guno Sembodo, kemarin.
Menurut Gatot, minggu depan pihaknya berencana memanggil anggota KPU dan staf sekretariat KPU. ''Saat sekarang kita tengah fokus mempelajari dugaan penyimpangan, mungkin pemanggilan akan dilakukan pada minggu depan,'' ujarnya.
Bupati Konawe
Dari Kendari, Sulawesi Tenggara, dilaporkan, sidang kasus dana purnabakti anggota DPRD Kabupaten Konawe periode 1999-2004 sebesar Rp2 miliar dan ujian akhir sekolah sebesar Rp200.000 dengan terdakwa Bupati Konawe Lukman Abunawas di Pengadilan Negeri Kendari, kemarin, menghadirkan tiga saksi.
Ketiga saksi itu adalah Bendahara Umum Kabupaten Konawe Basaar Law, staf Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Konawe Samsuddin Hanafi, dan Bendahara Ebtanas 2001 Harwati. Sidang dipimpin oleh ketua mejelis hakim Mufri.
Sedangkan penahanan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Solo tahun anggaran 2003 oleh Kejari Solo dikhawatirkan mengganggu kinerja DPRD kota tersebut. Sebab, empat orang dari 10 tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo anggota DPRD periode 2004-2009.
''Penahanan mereka tentu akan mengganggu kinerja DPRD,'' ujar Ketua DPRD Kota Solo Faried Badres kepada wartawan usai membesuk para tersangka di Rutan Solo, Kemarin.
Keempat anggota Dewan itu adalah HM Yusuf Hidayat, Purwono, Bandung Joko Suryono, dan Darsono.
DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menemukan dugaan penyimpangan dana pada proyek pembangunan jalan lingkar Kota Manado senilai Rp108 miliar yang dikerjakan oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) setempat. Dana proyek telah habis terpakai, sedangkan proyek baru sampai tahap pembebasan lahan.
''Katanya pekerjaan fisik sudah seratus persen. Tetapi, temuan kami di lapangan tidak demikian. Anggaran Rp108 miliar sudah terpakai habis sedangkan pekerjaan fisik baru tahap penggusuran. Padahal, sesuai kontrak, dana Rp108 miliar itu sudah harus sampai pengaspalan jalan,'' kata anggota Komisi D DPRD Sulut Steven Kandou kepada Media, kemarin.
Dengan adanya dugaan tersebut, Steven meminta menteri terkait segera memeriksa kinerja Dinas Kimpraswil Sulut yang diberi tanggung jawab mengerjakan proyek jalan lingkar tersebut. (LD/HM/FR/VL/N-2)
Sumber: Media Indonesia, 24 Feberuari 2005