Satu Meninggal, Delapan Ditangguhkan; Mantan Dewan NTB yang Ditahan

Salah satu dari 9 mantan anggota panitia anggaran DPRD NTB yang menjadi tersangka kasus korupsi Rp 24 miliar dan ditahan di Kejati NTB, meninggal dunia, kemarin. Dia dalah Lalu Artawa, 64, meninggal di Lapas Mataram.

Artawa diperkirakan meninggal dalam perjalanan ketika dibawa menuju ke rumah sakit angkatan darat (RSAD) Mataram, sekitar 20 meter dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.

Artawa, warga Jl Langko No 25, Kelurahan Jongklak, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, NTB ini meninggal dunia sekitar pukul 09.55 wita. Korban meninggal dunia diduga karena asma kronis yang dideritanya selama ini.

Kematian almarhum memang sangat mengejutkan semua pihak. Terutama pihak Lapas maupun rekan sesama tahanan yang juga mantan anggota dewan, termasuk pihak keluarga dan kerabat dekat almarhum. Sebab, sebelum meninggal kondisi korban segar bugar. Bahkan, pagi itu korban seperti biasa bangun pagi dan melaksanakan salat subuh. Setelah itu almarhum sempat olah raga pagi ( gerak badan ringan) sekitar pukul 08.00 wita.

Selanjutnya Artawa yang juga mantan sekretaris Golkar Loteng itu sarapan pagi bersama dengan delapan rekannya. Bahkan, almarhum juga sempat membaca koran. Korban saat itu sempat bincang-bincang dengan rekan-rekannya, daan tiba-tiba mengeluh tidak enak badan. Oleh salah seorang rekannya korban disuruh istirahat. Namun, tiba-tiba saja korban terkulai lemas dan tak sadarkan diri. Bahkan almarhum juga sempat dipijat. Namun kondisinya saat itu bukannya membaik, tapi tetap pingsan.

Kepala Lapas Mataram, Jauhar Fardin BcIP SH menjelaskan, pagi itu dia mendapatkan laporan sekitar pukul 09.30 wita dari Kasubsi Perawatan Lapas bahwa ada salah seorang tahanan sakit dan asmanya kambuh lagi. Saat itu langsung saya perintahkan petugas untuk membawa beliau ke RSAD dan saat itu nafasnya masih ada. Sekitar 10 menit dalam perjalanan ke RSAD, korban dikabarkan meninggal, jelasnya.

Meninggalnya Artawa itu membuat Kajati NTB A. Zaenal Arifin SH membuat keputusan drastis. Delapan mantan anggota dewan yang masih ditahan langsung dibebaskan dengan penangguhan penahanan. Kajati mengaku, kebijakan itu diambil bukan karena unjuk rasa anarkis yang meminta menghentikan penyidikan kasus korupsi APBD Senin lalu, tetapi semata-mata karena meninggalnya Artawa.

Terkait dengan meninggalnya L Artawa, Kajati kemarin melakukan rapat muspida secara mendadak. Hadir dalam pertemuan tertutup tersebut, Kajati NTB, Danrem, Kapolda NTB, Ketua DPRD NTB, Sekda NTB, Kalapas Mataram dan dokter Lapas Mataram. Dalam kesempatan tersebut, para pejabat Muspida ini juga sempat bertemu dan berdialog dengan delapan tersangka di ruang Aula Kejati NTB.

Dalam jumpa pers kemarin, Kajati mengatakan, penangguhan penahanan terhadap para tersangka tersebut dilakukan untuk mengantisipasi keadaan yang paling jelek.

Menurut Kajati, kematian tersangka diluar prediksi. Untuk kepentingan yang lebih besar dan setelah mempertimbangkan segala aspek, kejaksaan mengambil kebijakan. Karena dari meninggalnya salah seorang tersangka, bisa dieksplotasi menjadi alasan untuk memicu ketegangan di NTB. Untuk itu kami mengambil kebijakan dengan menangguhkan penahanan sembilan tersangka mulai hari ini (kemarin-Red), kata Kajati. (san/lil)

Sumber: Jawa Pos, 1 April 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan