Satuan Tugas: Gayus Segera Menyerah

"Sindikat ini, dalam waktu dekat, insya Allah terbongkar."
 
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan optimistis dalam waktu dekat Markas Besar Kepolisian RI akan bisa memeriksa Gayus Halomoan Tambunan, yang kini buron.

Anggota Satuan Tugas, Mas Achmad Santosa, tadi malam mengatakan ada tiga alasan mengapa pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu tak akan lama bertahan di pelarian. Alasan pertama, kata Achmad, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri telah membentuk tim dengan anggota yang berpengalaman. Alasan kedua, Gayus bukan buron berpengalaman. "Dia itu kan meninggalkan Indonesia karena takut," ujar Achmad saat dihubungi.

Alasan terakhir, menurut Achmad, akan lebih elegan bila Gayus menyerahkan diri daripada dihadirkan paksa oleh polisi. "Lebih baik seperti Andi Kosasih," kata Achmad.

Nama Gayus dan Andi menjadi pusat perhatian setelah Komisaris Jenderal Susno Duadji membeberkan dugaan makelar kasus di Markas Besar Polri. Gayus adalah pemilik rekening dengan uang mencurigakan sekitar Rp 28 miliar. Adapun Andi, menurut polisi, telah bersaksi palsu sebagai pemilik sebagian uang tersebut.

Berdasarkan kesaksian Andi, polisi membuka blokir rekening Gayus. Jaksa lantas menuntut Gayus dengan hukuman percobaan satu tahun. Namun pengadilan akhirnya membebaskan Gayus.

Saat Satuan Tugas "terjun" untuk mengklarifikasi dugaan makelar kasus itu, semua pihak terkait belingsatan. Polisi dan intel Direktorat Jenderal Pajak memburu Gayus. Andi juga ditetapkan sebagai buron. Dia akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.

Sebelum menghilang, Gayus sempat tiga kali menemui Satuan Tugas. Dia membeberkan modus-modus manipulasi dalam pengadilan kasus pajak. Dari pertemuan itu, Achmad mengaku bisa mengenal karakter Gayus. Namun dia menolak menyebutkan di mana kira-kira Gayus sekarang berada. "Biar polisi yang bekerja," kata Achmad.

Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak, pernah mengungkapkan nama Gayus Tambunan terdaftar dalam manifes penumpang Singapore Airlines menuju Singapura pada 24 Maret lalu.

Kemarin Satuan Tugas kembali berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana mengatakan pihaknya mengendus sindikat mafia hukum yang melibatkan jaksa, polisi, hakim, aparat Pajak, dan pengacara. "Sindikat ini, dalam waktu dekat, insya Allah terbongkar," kata Denny setelah bertemu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. ADISTI DINI INDRESWARI | APRIARTO MUKTIADI | JAJANG

Jerat Longgar buat Gayus

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menengarai adanya persekongkolan di antara para penegak hukum di balik lolosnya Gayus Halomoan Tambunan dari jerat pidana. Siapa yang diduga bersekongkol?

I. Tahap Penyidikan (Kepolisian)
Kejanggalan:
1. Gayus hanya dijerat soal dana Rp 370 juta dan Rp 25 juta, padahal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan empat transaksi dengan total nilai Rp 28 miliar.
2. Selama disidik, Gayus tidak ditahan.
3. Blokir atas sisa uang di rekening Gayus dibuka pada 26 November 2009, dua hari setelah Susno Duadji dicopot dari posisi Kepala Badan Reserse Kriminal.

Tim Polisi:

1. Susno Duadji (ia sekaligus pelapor adanya dugaan makelar hukum pada kasus ini).
2. Brigadir Jenderal Edmon Ilyas (Direktur Ekonomi Khusus di Badan Reserse Kriminal, kini Kepala Kepolisian Daerah Lampung).
3. Brigadir Jenderal Raja Erizman (Direktur Ekonomi Khusus pengganti Edmon).
4. Komisaris Besar Eko Budi Sampurno (Kepala Unit Pencucian Uang).
5. Ajun Komisaris Besar Mardiani (penyidik madya).
6. Komisaris Mohammad Arafat Enanie (penyidik muda).

KATA MEREKA:
"Kami lihat ada sesuatu hal yang aneh. Kenapa hanya yang kasus Rp 370 juta saja yang diangkat?" Yunus Husein, Ketua PPATK dan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum

II. Tahap Penuntutan (Kejaksaan)
Kejanggalan:
Berkas dari polisi dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 23 Oktober 2009.

1. Penyidik mengenakan pasal kumulatif, yakni pencucian uang, suap, dan penggelapan. Jaksa hanya menuntutnya dengan pasal pidana penggelapan.

2. Menurut Undang-Undang Pencucian Uang, pelaku tindak pidana pencucian uang mestinya dihukum 5-15 tahun penjara dan didenda Rp 100 juta-Rp 15 miliar. Jaksa hanya menuntut hukuman percobaan 1 tahun.

Tim Jaksa:
Jaksa Peneliti: Cyrus Sinaga, Fadil Regan, Ika Safitri, dan Eka.
Jaksa Penuntut Umum: Nasran Aziz.

KATA MEREKA:
"Kalau saya baca, itu kelihatannya iya (ada kejanggalan). Itu feeling saya sebagai jaksa yang sudah 37 tahun (bertugas)." -- Jaksa Agung Hendarman Supandji

III. Tahap Peradilan (Pengadilan Negeri Tangerang)

1. Gayus divonis bebas (vrijspraak) pada 12 Maret setelah pengadilan memeriksa 15 saksi dalam 9 persidangan.

2. Sidang dilakukan hari Jumat, padahal biasanya setiap Jumat Pengadilan Negeri Tangerang hanya menggelar sidang tilang.

Majelis Hakim:
1. Muhtadi Asnun (Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, ketua majelis hakim).
2. Haran Tarigan (hakim anggota).
3. Bambang Widiatmoko (hakim anggota).

KATA MEREKA:
"Kami bentuk tim untuk memeriksa. Jika ditemukan pelanggaran, Badan Kehormatan Hakim akan memberikan sanksi tegas." -- Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas

TEKS: Y TOMI ARYANTO | EVAN (Riset Tempo)
 
Sumber: Koran Tempo, 30 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan