'Saya akan tuntaskan kasus BLBI'

Mantan Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji yang kini diangkat menjadi Jaksa Agung berjanji akan menuntaskan kasus yang selama ini mandek dalam sisa waktu 2,5 tahun� Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) ke depan. Berikut rangkuman wawancara Bisnis dan media lain dengan mantan Plt. JAM Pidsus tersebut.

Bagaimana program utama Anda sebagai Jaksa Agung baru?

Saya belum bisa bicara secara detail tentang rencana kerja nanti, tapi kalau program utama adalah melakukan konsolidasi ke dalam, dan mengaplikasikan apa yang telah diletakan Pak Abdul Rahman Saleh [mantan Jaksa Agung]. Saya melakukan pembaruan internal, karena itu saya akan meminta para jaksa melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas Korps Adhyaksa. Saya juga akan mengoordinasikan jajaran kejaksaan untuk berhati-hati mengusut perkara, supaya tidak menyakiti rakyat atau yang tengah diselidiki.

Apa rencana Anda terkait penuntasan kasus-kasus BLBI yang sampai sekarang mandek?

O, sudah merupakan komitmen kami dalam menuntaskan kasus BLBI termasuk kasus-kasus korupsi kelas kakap lainnya akan menjadi skala prioritas saya. Sudah barang tentu Kejagung akan membuka kembali kasus-kasus BLBI yang selama ini masih mandek. Saya akan cari dan kejar [para tersangka, terdakwa dan terpidana kasus BLBI].

Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan institusi hukum yang lain seperti Mabes Polri, KPK, BPK dan MA. Saya sudah simpan data 15 tersangka pelaku korupsi yang saat ini berada di Singapura. Saya akan berusaha memulangkan mereka ke Tanah Air.

Lalu kasus apa lagi yang menjadi perhatian Anda?

Seperti yang saya ungkapkan tadi, prioritas kami kasus besar yang menjadi perhatian publik. Selain BLBI, kami akan mengusut kasus uang Tommy [Soeharto/Hutomo Mandala Putra] sebesar 36 juta euro di BNP Paribas, London. Saya akan memanggil pemilik data kasus itu dalam waktu dekat ini. Kami sudah mempunyai nama orang yang memiliki data kasus uang Tommy Soeharto. Saat ini kami masih mempelajari apakah ada indikasi tindak pidana korupsi dan pelanggaran dalam pencairan uang Tommy tersebut.

Lalu bagaimana sikap Anda terhadap mantan menteri Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin, apakah Kejagung akan memproses?

Kedua mantan menteri itu belum bisa dipastikan melakukan tindak pidana korupsi. Belum ada buktinya. Namun demikian saya akan mempelajari indikasi korupsi yang diduga dilakukan Yusril dan Hamid dalam pencairan dana Tommy Soeharto sebesar US$ 10 juta di BNP Paribas, London, Inggris. Kalau ternyata tidak ada indikasi, masak saya tangani. Bisa saja itu hanya pelanggaran UU Perbendaharaan Negara.

Bagaimana dengan kasus mantan Presiden Soeharto?

Kejagung kan sudah menghentikan perkara korupsi mantan Presiden Soeharto, jadi saya tidak akan membuka kasus itu lagi. Kejagung sudah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) untuk perkara pidana Soeharto. Kasus korupsi Soeharto sudah di-SKPP dan dipraperadilankan. Praperadilan sudah sah. Lalu mau apa lagi?

Soal Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Anda pimpin, apa rencana Anda selanjutnya?�

Masa tugas Tim Tastipikor sudah berakhir awal Mei 2007. Saya sudah melaporkan kinerja Tim Tastipikor ke Presiden Yudhoyono di Cikeas, Sabtu lalu. Selanjutnya, belum ada keterangan dari pemerintah.

Selama saya memimpin tim tersebut, saya sudah menggunakan anggaran Rp24 miliar untuk membiayai pemberantasan korupsi di lingkungan Istana Kepresidenan, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, empat departemen, dan 16 BUMN. Dalam masa tugas dua tahun itu, Tim Tastipikor berhasil menangani 280 kasus dan penyelamatkan uang negara sebesar Rp3,95 triliun.

Pewawancara: Endot Brilliantono
Sumber: Bisnis Indonesia, 9 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan