''Saya Diberi Sangu Sesuai PNS Golongan IV''; Mantan Anggota DPRD Diperiksa
Drs Bawon Sugiyanto, mantan Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Kota Magelang 1999-2004, menepati janjinya datang lagi ke Kejari Rabu kemarin.
''Saya datang lagi ke sini untuk melengkapi yang kemarin masih kurang, sambil melengkapi bukti-bukti,'' katanya kepada wartawan, seusai dimintai keterangan oleh Jaksa Yusrin Nicoriawan SH.
Lamanya pemeriksaan hampir sama dengan Selasa (21/9) lalu, sekitar dua jam. Dia menyodorkan bukti sertifikat telah mengikuti seminar tentang keuangan di Bandung tahun 2000 dan di Yogyakarta tahun 2001. Bukti itu perlu diperlihatkan, karena keberangkatannya menggunakan dana perjalanan dinas.
''Saya juga diberi uang saku dari DPRD, yang besarnya sesuai dengan uang saku PNS golongan IV. Jumlahnya berapa saya sudah lupa,'' tuturnya.
Menjawab pertanyaan apakah kegiatan itu masuk biaya pendidikan bagi anggota DPRD, dia menerangkan bahwa pendidikan meliputi berbagai macam. ''Orang awam tahunya pendidikan formal. Padahal itu bisa dinomenklatur. Saya tahu tentang nomenklatur setelah menjadi anggota DPRD.
Dia menjelaskan, pengeluaran DPRD dipertanggung jawabkan melalui surat perjalanan dinas (SPJ), tidak dengan kuitansi.
Pada hari yang sama mantan Ketua Komisi A, S Purwanto juga dimintai keterangan oleh Jaksa Ririn Dwi Listyorini SH. Dia lolos dari cegatan para wartawan yang menyanggong di Kejari. Kasi Intel Mujiyono mengungkapkan, Purwanto saat diperiksa mengatakan banyak yang lupa.
Mengenai biaya perjalanan dinas, mantan anggota Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, biaya perjalanan dinas yang menentukan adalah pusat. Sementara itu tentang pengobatan bagi anggota DPRD yang sakit biayanya diganti oleh Askes, bukan dari APBD.
Padahal, mengutip APBD 2003 untuk pos DPRD tercatat tunjangan kesehatan Rp 37.950.000, serta biaya perawatan dan pengobatan DPRD Rp 36 juta. (P60-76r)
Sumber: Suara Merdeka, 23 September 2004