SBY Tak Intervensi Kasus Bibit-Chandra

Pemerintah tidak akan mencampuri putusan praperadilan yang membatalkan penghentian penuntutan kasus dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Pemerintah juga belum menyiapkan langkah antisipasi jika upaya banding yang diajukan Kejaksaan Agung nanti kandas di pengadilan tinggi.

''Itu kan proses hukum. Ikuti saja proses hukum yang berlaku. Enggak ada intervensi pemerintah terhadap proses hukum,'' kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra. Hakim menganggap SKPP tidak sah dan penerbitannya merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan pasal 140 ayat (2) KUHAP. Bibit dan Chandra sebelumnya disidik Mabes Polri terkait kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormati proses hukum yang tengah ditempuh jaksa agung dengan melakukan banding. ''Jadi, proses (banding) itulah yang sekarang kita hormati. Pada saatnya keputusan pengadilan tinggi itu apa dan baru kita bisa melakukan tindak lanjut,'' kata Denny.

Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, semua pihak harus mencari kebijakan paling tepat agar pemberantasan korupsi tidak terganggu. Dia menambahkan, institusi KPK juga diharapkan tetap berjalan efektif dalam memberantas korupsi.

Secara terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan bahwa kejaksaan masih menunggu diterimanya salinan putusan dari PN Jaksel. ''Hingga kini, kami belum menerima salinan putusan itu,'' kata Didiek di gedung Kejagung kemarin.

Meski demikian, jaksa telah mengajukan banding dan mendaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Didiek mengatakan, jaksa telah menerbitkan SKPP dan melakukan upaya hukum untuk mempertahankannya. ''Begitu menerima (salinan putusan), kami segera menyusun memori bandingnya,'' terang mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim itu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, meski memiliki waktu yang panjang, pihaknya secepatnya menyelesaikan memori banding itu. Dia menepis anggapan bahwa jaksa setengah hati dalam menerbitkan SKPP untuk Bibit dan Chandra. ''Secepat mungkin kami selesaikan supaya tidak ada kesan jaksa setengah hati,'' tegasnya dalam kesempatan terpisah. (sof/fal/c4/agm)
Sumber: Jawa Pos, 23 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan