SBY Teken Jabatan Busyro
Presiden SBY telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan Busyro Muqoddas. Melalui Keppres itu masa jabatan Busyro adalah empat tahun.
"Presiden SBY telah menandatangani Keppres Nomor 33/P Tahun 2011, yang menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas selaku Komisioner KPK adalah 4 tahun, mulai 2010 - 2014," kata Staf Khusus Presiden SBY bidang Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi, Denny Indrayana saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).
Keppres ditandatangani sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dan untuk mendukung kerja KPK. "Serta sebagai bentuk nyata komitmen pemberantasan korupsi," imbuh Denny.
Denny menambahkan, Keppres telah ditandatangani sejak beberapa hari lalu. "Ditandatangani Presiden pada hari Selasa, 28 Juni 2011." (dtc-80)
Sumber: Suara Merdeka, 1 Juli 2011