Sebagai Saksi Sekaligus Terperiksa
Simpang siur status Brigjen Ismoko mulai terkuak. Ternyata, penanganan kasus mantan direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim itu dipisah dari kasus mantan anak buahnya, Kombes Pol Irman Santoso.
Dalam kasus anak buahnya yang mantan Kanit Perbankan Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri itu, Ismoko dijadikan saksi. Namun, pada saat yang sama, di Divpropam, dia dipanggil sebagai terperiksa (di Divpropam tak ada istilah tersangka, Red), jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo kepada wartawan di kantornya kemarin.
Hingga kemarin, Ismoko belum disidik Bareskrim dalam kasusnya. Alasannya, informasinya masih dilengkapi. Jadi, pada Jumat kemarin, dia diperiksa di Bareskrim sebagai saksi tersangka IS (Irman Santoso, Red), ungkapnya.
Hasil pemeriksaan di Divpropam, diduga Ismoko telah melakukan penyimpangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana. Makanya, Divpropam merekomendasikan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu singkat akan disidik, jelas polisi yang akrab disapa Anang tersebut.
Ismoko sempat dinyatakan sebagai tersangka kasus suap oleh tersangka pembobol Bank BNI Adrian Waworuntu. Namun, Mabes Polri kemudian meralat statusnya sebagai saksi. Yang menyatakan status Ismoko sebagai tersangka adalah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Yusuf Manggabarani yang merangkap ketua tim penyidik kasus BNI.
Dalam pemeriksaan, Irman yang menerima uang Rp 500 juta dari Adrian tersebut mengaku perbuatannya dilakukan atas perintah atasan (Ismoko). Kini Irman telah ditahan.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Bareskrim telah memeriksa tujuh saksi anggota Polri -mantan anak buah Ismoko- serta 20 saksi dari masyarakat. Saya juga mendengar ada pejabat BNI yang akan diperiksa. Kapan diperiksanya, saya tak tahu, tegas Aryanto.
Kapolri Jenderal Pol Sutanto yang dicegat wartawan usai melantik lima Kapolda di Rupatama Mabes Polri kemarin menyatakan bahwa yang mengetahui kasus tersebut adalah Yusuf Manggabarani. (naz)
Sumber: Jawa Pos, 29 September 2005