SEC dan KPK Jajaki Tim Investigasi Bersama

Badan Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat (SEC) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tukar-menukar informasi untuk mengusut kasus suap kapas transgenik Monsanto. Kami menjajaki kemungkinan untuk membentuk tim investigasi bersama, kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas kemarin.

Dalam pembicaraan jarak jauh pada Rabu (16/2) malam, menurut Erry, SEC menanyakan peran dan kewenangan KPK dari segi hukum dan menanyakan apa yang telah diperbuat KPK dalam mengusut kasus ini. SEC juga berjanji membantu sejauh memungkinkan menurut hukum Amerika. Selintas mereka paham, katanya. Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mengirimkan undang-undang tentang KPK dalam versi bahasa Inggris.

Atas pertanyaan SEC, menurut Erry, pihaknya menjelaskan sudah membentuk tim prainvestigasi dan memeriksa beberapa orang yang mengetahui kasus suap ini. Rencana penyelidikan, kata dia, sudah dibuat. Paling lambat minggu depan dimulai penyidikan, ujar Erry. Siapa saja yang akan dipanggil, dia belum bersedia mengungkapkannya.

Pembicaraan jarak jauh itu diikuti Direktur Hubungan Internasional SEC Susan A. Yashar dan tiga orang lainnya serta pemimpin KPK dan wakil dari Badan Pengawas Pasar Modal Indonesia, yakni Kepala Biro Pengelolaan Investasi dan Riset Bapepam Fredy Saragih dan Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam Abraham Bastari. Komunikasi kedua belah itu merupakan tindak lanjut surat KPK untuk mendapatkan daftar penerima suap dalam kasus Monsanto.

Sebelumnya, SEC telah menjatuhkan sanksi kepada Monsanto Co., perusahaan agrobisnis yang berbasis di St Louis, Missouri, Amerika Serikat, karena melanggar The Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Investigasi SEC berhasil mengungkap, perusahaan itu terbukti menyuap seorang pejabat tinggi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia US$ 50 ribu. Bahkan, pada periode 1997-2002, Monsanto telah menyuap 140 pejabat tinggi di Indonesia dan keluarga mereka. edy can

Sumber: Koran Tempo, 18 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan