Segera Bahas dan Sahkan RUU Pembela HAM

Aktivis Butuh Perlindungan Hukum

Para pembela Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk di dalamnya aktivis antikorupsi dan pembela kepentingan hukum publik masih menghadapi ancaman serius di negara ini.

Ancaman umumnya dilancarkan oleh pihak-pihak yang merasa terusik dengan kerja investigasi dari lembaga-lembaga antikorupsi maupun pembelaan masyarakat yang dilakukan oleh aktivis pembela HAM. Corruptors fight back, pelaku pelanggaran HAM, berusaha menggembosi upaya pengungkapan kasus melalui cara-cara kekerasan, fisik maupun nonfisik. Teror yang dilakukan terhadap aktivis antikorupsi dan pembela HAM bervariasi.

Dari pemetaan dan pengalaman yang dilakukan oleh koalisi LSM di 10 daerah (Malang, Surabaya, Tasikmalaya, Brebes, Tegal, Semarang, Palu, Blitar, Pontianak, Garut, Jakarta) terdapat sejumlah ancaman yang seringkali diterima oleh aktivis antikorupsi dan pembela kepentingan publik:

  1. Intimidasi/teror  melalui surat/email/sms atau secara langsung
  2. Kriminalisasi (delik pencemaran nama baik, delik perbuatan tidak menyenangkan, delik pencurian)
  3. Kekerasan (pemukulan, pengeroyokan)
  4. Mengganggu kegiatan ekonomi
  5. Perusakan
  6. Pembakaran
  7. Pencurian data/dokumen 
  8. Kampanye hitam (black campaign)
  9. Percobaan penyuapan
  10. Percobaan pembunuhan
  11. Pembubaran kegiatan/tidak memberikan izin kegiatan  
  12. Penggunaan cara-cara supranatural

Sedangkan dari sisi aktor, pelaku ancaman terdiri dari oknum kepala daerah, TNI/Polri, satpol PP, pengusaha, preman bayaran, dan kelompok organisasi masyarakat.

Meski kondisi Indonesia dikatakan telah memasuki masa yang lebih demokratis, namun keamanan para pembela HAM belum dianggap sebagai perkara penting. Utusan khusus PBB di bidang HAM, Hina Jilani, dalam laporannya mengenai kondisi pembela HAM di Indonesia pada 2008, menyebutkan bahwa para aktivis masih berada dalam kondisi terancam. Mereka seringkali mengalami hambatan dalam menjalankan proses investigasi dan advokasi.

Laporan PBB tersebut masih relevan hingga sekarang, karena kasus kekerasan terus saja terjadi. Negara gagal melindungi pembela HAM dan juga aktivis antikorupsi. Buktinya, kasus pembunuhan Munir aktivis HAM hingga kini belum terungkap. Pelaku penganiayaan terhadap Tama Satrya Langkun, aktivis antikorupsi yang mengungkap kasus rekening gendut jenderal polisi pun belum teridentifikasi. Ada banyak sekali contoh pengabaian penanganan kasus penyerangan terhadap para pembela HAM (lihat lampiran).

Ancaman kriminalisasi terhadap para aktivis juga mendominasi kasus serangan balik oleh koruptor. Tercatat, hingga kini telah ada 9 badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas tuduhan pencemaran nama baik-meski akhirnya tak sampai ke proses pengadilan. Namun ancaman kriminalisasi ini benar-benar terjadi pada sejumlah aktivis di daerah ketika mengungkap dugaan korupsi. Aktivis Kontak Rakyat Borneo (KRB) dikriminalisasi dan saat ini tengah ditahan untuk menjalani proses pengadilan. Lebih parah lagi, 4 orang aktivis di Brebes divonis 3 bulan hukuman percobaan ketika mengungkap kasus dugaan korupsi.

Menghadapi ancaman, sejumlah aktivis antikorupsi dari 12 lembaga antikorupsi di Indonesia berupaya melakukan sejumlah antisipasi. Salah satunya adalah membangun jaringan dan mengikuti pelatihan pengamanan bagi aktivis. Dipetakan bermacam ancaman, pola serangan, menghitung risiko, mengukur kerentanan, dan penyusunan standar keamanan bagi masing-masing lembaga maupun individu.

Namun strategi perlindungan diri saja tidak cukup. Harus ada payung hukum yang jelas mengatur hak-hak serta perlindungan bagi para aktivis. Dalam hal ini negara harus bertanggungjawab menjamin keamanan bagi para pembela HAM.

Berdasarkan uraian diatas maka kami menyatakan:

  1. Penegak hukum dan negara masih belum memberikan perlindungan bagi pembela HAM-aktivis antikorupsi.
  2. Pemerintah dan DPR harus secepatnya mengagendakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembela HAM yang sebenarnya telah masuk Prolegnas 2011. Tidak ada alasan lagi parlemen menunda pembahasan dan penyusunan RUU Pembela HAM, karena bahaya mengancam setiap hari.

Jakarta, 31 Maret 2011

Koalisi Perlindungan Pembela HAM (KP2HAM)

--ICW, LBH Jakarta, Garut Government Watch (G2W), Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT), Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), LBH Semarang, KP2KKN Jawa Tengah, Sitas Desa Blitar, LBH Surabaya, Malang Corruption Watch (MCW), Kontak Rakyat Borneo, Lembaga Pusat Studi Hukum (LPSH) Palu--

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan