Segera Bahas UU Perlindungan Saksi!
Mengapa Perlindungan Terhadap Saksi Penting
Keberhasilan atas penyelesaian suatu perkara hukum sangat tergantung pada keterangan saksi yang berhasil diungkap atau dimunculkan. Dalam proses penyelesaian perkara terutama yang berkenaan dengan saksi, tidak sedikit perkara yang kandas ditengah jalan disebabkan ketiadaan saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum. Oleh karena itu, keberadaan saksi merupakan suatu unsur yang sangat menentukan dalam suatu proses peradilan pidana. Peran saksi dalam proses penyelesaian perkara selama ini sangat jauh dari perhatian masyarakat dan penegak hukum. Adanya perkara-perkara yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan disebabkan oleh karena keengganan saksi, terutama saksi korban untuk memberikan keterangan saksi kepada penegak hukum karena mendapat ancaman dari pihak-tertentu.
Siapa yang harus dilindungi
Perlindungan diberikan kepada saksi dan atau pihak lain yang terkait dengan saksi. Pengertian saksi dalam hal ini adalah seseorang yang menyampaikan laporan dan atau orang yang dapat memberikan keterangan dalam proses penyelesaian perkara pidana berkenaan dengan peristiwa hukum yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dan atau orang yang memiliki keahlian khusus tentang pengetahuan tertentu guna kepentingan penyelesaian perkara pidana. Dengan demikian saksi yang harus dilindungi mencakup seorang pelapor atau pengadu, saksi sebagai korban, saksi bukan korban, dan saksi ahli.
Selain terhadap saksi, pemberian perlindungan juga harus diberikan kepada pihak lain yang terkait dengan saksi. Ada lima kategori