Segera Eksekusi Susno! Kepolisian Jangan Lindungi Terpidana Korupsi

Pernyataan Bersama Koalisi Masyarakat Sipil

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah gagal melaksakan eksekusi terhadap Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (purn) Susno Duadji (24/4). Kegagalan eksekusi terpidana kasus korupsi bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa waktu yang lalu, Kejaksaan Agung juga gagal dalam melakukan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko.

Susno Duadji menolak untuk dieksekusi. Semua perlawanan dilakukan. Dari mulai membangun argumentasi hukum yang mengada-ngada, berlindung dibalik partai politik, sampai menggunakan tangan institusi kepolisian.

Tidak dicantumkannya perintah eksekusi dalam Putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1260/Pid.B/2010PN.Jkt.Sel. menjadi argumentasi utama kuasa hukum Susno untuk mengaburkan substansi materiil putusan sekaligus menolak perintah eksekusi Kejaksaan.

Kondisi ini tentu saja tidak boleh dibiarkan, Kejaksaan harus tegas dan tidak boleh mundur. Pembiaran terhadap kondisi ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Siapapun yang secara terbukti secara materiil telah terbukti melakukan korupsi dan seharusnya dihukum, bisa saja menolak eksekusi dengan melakukan cara serupa. Ini bencana bagi pemberantasan korupsi.

Posisi Putusan Terhadap Susno
Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Susno sama-sama melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi. Hasilnya, MA menolak permohonan keduanya putusan Mahkamah Agung No 899/K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 November 2012.

Penolakan kasasi MA terhadap keduanya tidak berarti langsung dimaknai “tidak ada kepastian hukum” terhadap perkara susno. Ini keliru dan sesat. Penolakan kasasi oleh MA justru dapat dimaknai, Kejaksaan harus melaksankan Putusan Pengadilan Tinggi No 35/PID/TPK/2011/PT.DKI yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Dan Pengadilan tinggi juga menghukum teradakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.208.898.749 (merubah putusan putusan PN yang menetapkan uang pengganti 4.000.000.000).  

Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012, terkait pengujian pasal 197 ayat 1 huruf K dan ayat 2 KUHAP yang diajukan oleh Parlin Riduansyah harusnya mengakhiri perdebatan bisa atau tidaknya Susno untuk dieksekusi.

Hakim Konsitusi dalam pertimbangannya jelas-jelas ,mengutamakan aspek materil dalam setiap penghukuman kepada pelaku tindak pidana. Ketiadaan perintah penahanan tidak mengeliminir sebuah vonis yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tersebut.

Yusril dalam Konflik Kepentingan
Dalam konteks eksekusi yang dilakukan, keberadaan Yusril tentu menjadi pertanyaan. Padahal yang bersangkutan bukan merupakan kuasa hukum dari Susno Duadji.

Disamping itu, Pendapat yang bersangkutan dalam kasus ini tentu tidaklah objektif karena kapasitas Yusril sebagai dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengusung Susno Duadji sebagai bakal caleg DPR RI dari PBB

Polisi jangan lindungi Susno
Upaya melindungi terpidana korupsi dari eksekusi merupakan sikap memalukan yang ditunjukan oleh Kepolisian. Ini sikap kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi. Kepolisian kembali merusak citranya. Langkah yang dilakukan oleh Kepolisian justru bisa dikategorikan menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Wibawa dan wajah penegakan hukum Pemerintah terletak pada terletak pada Kepolisian dan Kejaksaan. Maka sudah seharusnya, dalam kondisi ini Presiden harus turun tangan dan memberi dukungan terhadap Kejaksaan yang menurut penilaian kami telah benar-benar melakukan penegakan hukum.

Terhadap sejumlah catatan yang sudah dilakukan oleh Koalisi, maka koalisi menuntut ;

  1. Koalisi Masyarakat Sipil mendukung penuh langkah kejaksaan dalam melakukan eksekusi terhdap terpidana kasus korupsi, demi tegaknya hukum
  2. Kejaksaan segera melaksanakan eksekusi ulang terhadap yang bersangkutan.
  3. Presiden memberikan teguran keras kepada Kapolri atas sikap Polda Jawa barat yang terkesan melindungi Susno dari upaya eksekusi.

Koalisi Masyarakat Sipil
YLBHI, ICW, KONTRAS, TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA, LEiP, MTI

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan