Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor

- Praperadilan yang diajukan Setya Novanto hanya akan berhenti jika KPK melakukan percepatan penanganan perkara dan pelimpahan berkas pokok perkara ke Pengadilan Tipikor -
Foto: Dokumen ICW/Dewi
Foto: Dokumen ICW/Dewi

Tersangka kasus dugaan korupsi KTP-El, Setya Novanto, yang juga Ketua DPR RI telah resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) lalu. Adapun sidang perdana dari permohonan Praperadilan Novanto ini rencannya akan digelar pada hari Kamis, (30/11) mendatang. Upaya praperadilan jilid kedua menjadi babak lanjutan dan menentukan dari penanganan kasus korupsi KTP-El pasca penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Novanto.

Salah satu dasar pertimbangan permohonan Praperadilan jilid dua yang disusun oleh kuasa hukum Setya Novanto adalah penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Novanto sudah termasuk sebagai nebis in idem karena yang bersangkutan telah memenangkan sidang Praperadilan sebelumnya.

Argumentasi dari Setya Novanto ini sama sekali tidak berdasar, sebab aturan nebis in idem sendiri terdapat dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu dalam ayat (2) disebutkan bahwa asas ne bis in idem berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas, lepas atau pemidanaan.

Dua aturan diatas sebenarnya menjadi dasar untuk membantah argumen dari Novanto. Harus diingat bahwa perkara Novanto belum masuk dalam pokok perkara atau ranah pembuktian materiil, namun masih sebatas pembuktian formil melalui mekanisme Praperadilan. Pasal 77 KUHAP menjelaskan bahwa objek dari Praperadilan bersifat limitatif, yakni untuk sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Jadi Praperadilan yang dijalankan oleh Novanto sama sekali tidak berbicara tentang pembuktian pokok perkara dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht). Pembuktian materiil tentang sebuah perkara korupsi hanya dapat dilihat ketika perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Jika berkaca kebelakang maka tentu publik tidak menginginkan Praperadilan Setya Novanto jilid kedua mendatang ini mengulang seperti kejadian sebelumnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) paling tidak mencatat ada enam kejanggalan proses praperadilan Setya Novanto jilid pertama yang saat itu dipimpin oleh Hakim tunggal Cepi Iskandar. Dua diantaranya, Pertama, bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka harus dilakukan pada akhir proses penyidikan. Pemahaman ini sulit untuk diterima, dalam Pasal 1 ayat (14) KUHAP disebutkan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Seharusnya perdebatan yang timbul bukan pada proses awal atau akhir penyidikan, akan tetapi apakah KPK memiliki bukti permulaan untuk menjadikan Novanto sebagai tersangka.

Kedua, bahwa barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi KTP-El sebelumnya) tidak dapat digunakan dalam kasus Novanto. Makna dari putusan ini diyakini akan merusak tatanan hukum Indonesia. Tentu saja jika korupsi dilakukan secara bersama-sama maka barang bukti untuk satu orang tersangka dapat digunakan untuk tersangka lainnya. Apalagi mengingat kasus korupsi proyek KTP-El ini bukan dilakukan oleh satu orang semata, melainkan banyak pihak.

Untuk menegaskan argumen tersebut dapat merujuk pada Pasal 46 KUHAP. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila perkakra sudah diputus, maka benda yang disita dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain jika masih diperlukan. Selain itu dalam amar putusan terdakwa Irman dan Sugiharto pun mengatakan bahwa barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dapat digunakan dalam perkara lain.

Upaya permohonan praperadilan Setya Novanto jilid kedua mendatang tentu saja sangat mengkhawatirkan dan bukan tidak mungkin status tersangka korupsi Setya Novanto akan kembali lepas. Apalagi jika mencermati rekam jejak dari Hakim Kusno (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) yang nantinya menjadi hakim tunggal permohonan Praperadilan Novanto, Dalam catatan ICW setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan lebih lanjut mengenai profil hakim Kusno.

Pertama, permasalahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data LHKPN di situs KPK, Hakim Kusno tercatat melapor harta kekayaan saat menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Ada yang menarik dalam LHKPN Hakim ini, sebelumnya Kusno melaporkan harta kekayaan pada bulan Maret tahun 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total harta kekayaan Rp 1.544.269.000,-. Lima tahun berselang berdasarkan laporan LHKPN tahun 2016, harta Kusno melonjak cukup signifikan menjadi Rp 4.249.250.000,-. Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan.

Kedua, Hakim Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak (DATA TERLAMPIR). Ketiga, Hakim Kusno pada 13 April 2017 pernah menjatuhkan vonis ringan yaitu 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar. Dengan catatan tersebut maka wajar saja jika publik meragukan komitmen antikorupsi dari Hakim Kusno.

Berdasarkan uraian diatas maka kami mendesak KPK untuk segera selesaikan berkas penyidikan lalu limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Ini menjadi syarat mutlak untuk menggugurkan permohonan Praperadilan Novanto. Pasal 82 ayat (1) huruf d secara jelas menyebutkan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan, sedangkan pemeriksaan Praperadilan belum selesai, maka permohonan Praperadilan tersebut dianggap gugur. Setidaknya percepatan pelimpahan berkas perkara ini menjadi sesuatu yang penting untuk memastikan penanganan perkara KTP-El segera selesai. Sudah banyak preseden terkait percepatan pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor ketika proses peradilan akan dimulai atau belum selesai. Dalam catatan ICW setidaknya ada enam permohonan praperadilan yang telah gugur dikarenakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor (DATA TERLAMPIR)

Jakarta, 27 November 2017

Indonesia Corruption Watch

Lampiran 1: Daftar Permohonan Praperadilan yang Ditolak Hakim

karena Berkas Perkaranya Telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

  1. James Gunarjo

Permohonan PraPeradilan yang diajukan oleh James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15 Agustus 2012)

  1. Otto Cornelis Kaligis

Permohonan PraPeradilan yang diajukan oleh pengacara, Otto Cornelis Kaligis, tersangka dalam perkara suap kepada tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi serta seorang panitera Syamsul Yusfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (24 Agustus 2015)

  1. Irman Gusman

Permohonan PraPeradilan yang diajukan oleh Ketua DPD RI, Irman Gusman, tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2 November 2017)

  1. Rusli Sibua

Permohonan PraPeradilan yang diajukan oleh Bupati Morotai, Rusli Sibua, tersangka dugaan tindak pidana suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Morotai pada tahun 2011 (11 Agustus 2015)

  1. Sutan Bhatoegana

Permohonan PraPeradilan yang diajukan oleh anggota DPR RI, Sutan Bhatoegana, tersangka dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013 (13 April 2015)

  1. Suroso Atmomartoyo

Permohonan PraPeradilan yang diajukan oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo, tersangka dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead di Pertamina tahun 2004-2015 (15 Juni 2015)

Lampiran 2: Perkara Korupsi yang Pernah Disidangkan oleh Hakim Kusno

Saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Hakim Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi yaitu:

  1. Dana Suparta, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

  2. Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

  3. Riyu, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

  4. Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang (Vonis tanggal 22 Februrai 2017)

Selain itu Hakim Kusno pada 13 April 2017 pernah menjatuhkan vonis ringan yaitu 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar.

Lampiran3: Praperadilan Penetapan Tersangka yang Ditangani KPK








No

Nama Tersangka

Jabatan

Perkara

Tanggal Putusan (PN)

Putusan Praperadilan

Pertimbangan Hakim

1.

James Gunarjo

Swasta

Dugaan penyuapan Kepala Seksi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Tommy Hindratno

14 Agustus 2012

Ditolak

Berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

2.

Komjenpol Budi Gunawan

Karobinkar

Dugaan menerima suap saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.

16 Februari 2015

Dikabulkan

  • Penyidikan KPK tidak sah karena status penyidik independen KPK

  • Jabatan karobinkar bukan termasuk aparat penegak hukum

3.

Surya Dharma Ali

Menteri Agama

Dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji

8 April 2015

Ditolak

Penetapan tersangka bukan termasuk upaya paksa sebagaimana dimaksud Pasal 77 KUHAP

4.

Sutan Bhatoegana

Anggota DPR RI

Dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013 (13 April 2015)

13 April 2015

Ditolak

Berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

5.

Suroso Atmomartoyo

Mantan Direktur Pertamina

Dugaan suap suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem

14 April 2015

Ditolak

Penetapan tersangka bukan termasuk upaya paksa sebagaimana dimaksud Pasal 77 KUHAP

6.

Ilham Arief Sirajuddin

Walikota Makassar

Dugaan korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar

12 Mei 2015

Dikabulkan

KPK dinyatakan tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ybs sebagai Tersangka

7.

Hadi Poernomo

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Dugaan menerima suap sebagai Dirjen Pajak dalam permohonan keberatan pajak oleh BCA

26 Mei 2015

Dikabulkan

Penyidikan KPK tidak sah karena status penyidik independen KPK

8.

Suroso Atmomartoyo

Mantan Direktur Pertamina

Dugaan menerima suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem

15 Juni 2015

Ditolak

Berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

9.

Ilham Arief Sirajuddin

Walikota Makassar

Dugaan korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar

9 Juli 2015

Ditolak

Penyidikan KPK dinyatakan sah

10.

Otto Cornelis Kaligis

Advokat

Dugaan suap kepada Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto

24 Agustus 2015

Ditolak

Berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

11.

Samsu Umar Abdul Samiun

Bupati Buton

Dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Bupati Buton tahun 2012

24 Januari 2017

Ditolak

Penyidikan KPK dinyatakan sah karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup

12.

Richard Joost Lino

Mantan Direktur Utama PT. Pelindo II

Dugaan korupsi pengadaan proyek QCC pada 2010

26 Januari 2016

Ditolak

Penyidikan KPK dinyatakan sah

13.

Kamaludin Harahap

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara

Dugaan menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan APBD

17 Februari 2016

Ditolak

  • Pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan

  • Berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

14.

Marthen Dira Tome

Bupati Sabu Raijua

Dugaan korupsi terkait dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Rp 77 miliar di NTT pada 2007

18 Mei 2016

Dikabulkan

Penanganan perkara KPK dinyatakan tidak sah karena perkara ini sudah lebih dahulu diproses Kejaksaan Tinggi NTT

15.

Rohadi

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Dugaan menerima suap untuk vonis perkara pelecehan seksual oleh Saipul Jamil

1 Agustus 2016

Ditolak

OTT dan penyidikan KPK dinyatakan sah

16.

Rusli Sibua

Bupati Morotai

Dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar

11 Agustus 2016

Ditolak

Berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

17.

Rohadi

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Dugaan menerima suap untuk vonis perkara pelecehan seksual oleh Saipul Jamil

29 Agustus 2016

Ditolak

OTT dan penyidikan KPK dinyatakan sah

18.

Samsul Hidayatullah

Swasta

Dugaan memberi suap untuk vonis perkara pelecehan seksual Saipul Jamil

29 Agustus 2016

Ditolak

Penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan KPK dinyatakan sah

19.

Nur Alam

Gubernur Sulawesi Tenggara

Dugaan menerima suap dalam penerbitan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah

12 Oktober 2016

Ditolak

Penyidikan KPK dinyatakan sah

20.

Siti Fadilah Supari

Mantan Menteri Kesehatan

Dugaan korupsi pengadaan alkes flu burung

18 Oktober 2016

Ditolak

Penyidikan KPK dinyatakan sah karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup

21.

Irman Gusman

Ketua DPD RI

Dugaan suap pengurusan kuota gula impor di Padang

2 November 2016

Ditolak

Berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

22.

Taufiqqurahman

Bupati Nganjuk

Dugaan korupsi pembangunan jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk

6 Maret 2017

Dikabulkan

Penanganan perkara KPK dinyatakan tidak sah karena perkara ini sudah lebih dahulu diproses Kejaksaan Negeri Nganjuk

23.

Miryam S. Haryani

Anggota DPR RI

Dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tipikor, pemberian keterangan palsu di persidangan

23 Mei 2017

Ditolak

Penyidikan KPK dinyatakan sah

24.

Syafruddin Arsyad Temenggung

Mantan Kepala BPPN

Dugaan korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

2 Agustus 2017

Ditolak

Permohonan praperadilan dinilai sudah masuk pembahasan pokok perkara

25.

Setya Novanto

Ketua DPR RI

Dugaan korupsi pengaturan anggaran pengadaan proyek KTP Elektronik

29 September 2017

Dikabulkan

Alat bukti dari KPK dinilai tidak sah karena berasal dari penetapan tersangka lain, atas nama Irman dan Sugiharto

Data ICW, 2017 (diolah dari berbagai sumber)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan