Segera Umumkan Tersangka Lain
Protes Syafruddin Arsjad Temenggung atas penahanan dirinya benar-benar tak digubris Kejati DKI. Penyidik kejaksaan meneruskan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan pabrik gula di Gorontalo itu. Pemeriksaan saksi kali ini dilakukan untuk memperkuat sangkaan terhadap Syafruddin.
Untuk tahap pertama, kemarin, ada empat saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan. Mereka adalah Slamet Sumantri, mantan wakil ketua BPPN, yang diperiksa sebagai eksekutif komite. Dia banyak mengetahui proses penjualan saham pabrik gula. Lalu, Hadi Havillia selaku divisi penjaminan aset BPPN, Rinaldi Firmansyah dari Bahana Sekuritas, dan Wahzari Wardaya, direktur Danareksa yang melakukan penilaian terhadap aset.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Faried Hariyanto mengatakan, keempat orang itu masih diperiksa sebagai saksi. Namun, hingga Rabu (8/2) petang, hanya Slamet Sumantri dan Wahzari Wardaya yang hadir. Hadi Havillia mengaku sakit dan minta izin pulang. Sedangkan, Rinaldi tidak hadir tanpa keterangan, kata Faried.
Sumantri dan Wahzari diperiksa mulai pukul 09.00. Pemeriksaan berlangsung hingga tadi malam. Ketua Kejati DKI Rusdi Taher yang ditemui di ruang kerjanya menolak memberikan komentar soal pemeriksaan tersebut. Wartawan juga berusaha menanyakan status tersangka Syafruddin yang begitu cepat. Tanpa diperiksa pun, kalau bukti sudah mencukupi, seseorang sudah bisa dijadikan tersangka, jelasnya.
Dia menjelaskan, Syafruddin dijerat pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bisa seumur hidup, kata Rusdi.
Selain Syafrudin, menurut Rusdi, akan disebutkan tersangka lain dalam waktu dekat. Namun, dia enggan menyebutkan nama calon tersangka tersebut. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 9 Februari 2006