Sejumlah LSM Minta Pasal Pencemaran Nama Dicabut

“Pasal-pasal itu jadi sahabat koruptor dan mafia hukum.”

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Melawan Kanker Demokrasi berencana mengajukan uji materi atas pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka yang tergabung dalam Koalisi, antara lain, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), dan Indonesia Police Watch.

"Sebab, pasal-pasal tersebut efektif untuk membungkam masyarakat, serta ampuh menghambat pelaporan dan proses hukum kasus korupsi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah setelah bertemu dengan hakim konstitusi M. Akil Mochtar di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.

“Bagaimana mungkin pejabat yang dititipi sebagian kedaulatan oleh rakyat malah menggugat rakyat yang berdaulat itu sendiri?” kata Febri. “Sudah saatnya kita menghapus pasal kanker demokrasi."

Pasal-pasal dalam KUHP yang akan diajukan pencabutannya adalah pasal 207, 208, 310, 311, 315, dan 316. Keenamnya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2) dan (3), yang menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, dan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, serta pasal 28 tentang hak asasi manusia.

Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pencemaran nama dalam KUHP pernah pula diminta agar dicabut oleh sejumlah kalangan karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Namun sebagian besar permohonan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena nama baik dan martabat dianggap sebagai kepentingan hukum yang dilindungi negara. Dalam hal ini, hanya permohonan penghapusan penghinaan terhadap presiden yang dikabulkan oleh Mahkamah.

Koalisi berpendapat, pasal-pasal tersebut merupakan sahabat bagi koruptor, mafia hukum, dan pejabat publik yang berpotensi menyalahgunakan kewenangannya. "Siapa pun bisa jadi korban pasal ini,” kata Febri. Tidak hanya aktivis lembaga swadaya masyarakat, ia menambahkan, tapi juga akademisi, mahasiswa, jurnalis, penulis surat pembaca, dan masyarakat biasa lainnya.

“Kini, koalisi sedang merampungkan draf permohonan uji materi dan bakal segera memasukkannya ke Mahkamah Konstitusi,” kata Febri. Rencana pengajuan uji materi itu telah digagas sejak akhir tahun lalu. "Bila ada yang merasa dihina atau dicemarkan namanya, proses hukumnya harusnya perdata saja, bukan pidana," kata Ketua MaPPI Hasril Hertanto, akhir Desember lalu.

Hakim Akil mempersilakan koalisi menempuh langkah uji materi tersebut.Yang penting, pemohon dan batu uji UUD 1945 yang digunakan harus berbeda dibanding sederet permohonan sebelumnya.BUNGA MANGGIASIH | DWI WIYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 31 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan