Sejumlah Pejabat Terlibat? [26/07/04]
Empat tahun silam, sebuah kesimpulan penting menyangkut proyek Karaha Bodas dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): ada indikasi terjadi penggelembungan nilai investasi dan diduga kuat terjadi praktek kolusi, korupsi, serta nepotisme di proyek itu.
Berdasar dugaan itu, dalam laporan hasil pemeriksaan khusus listrik swasta tertanggal 23 Agustus 1999, BPKP mengusulkan agar sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Departemen Energi diusut. Tak terkecuali, para pejabat terkait yang tergabung dalam Tim Sembilan (Tim Khusus Panas Bumi).
Menurut BPKP, Tim Sembilan terlibat dalam proses negosiasi dan penetapan harga jual listrik dengan menggunakan mata uang dolar. Padahal sesuai ketentuan, penetapan harga jual listrik harus menggunakan mata uang rupiah. Dua pejabat yang tercantum dalam laporan itu adalah Purnomo Yusgiantoro, ketua tim pelaksana panas bumi (kini Menteri Energi) dan Roes Aryawijaya, sekretaris tim (kini Deputi Menteri BUMN).
Purnomo membantah, dirinya terlibat dalam proses negosiasi. Sebab, menurut dia, yang terlibat adalah tim perunding dari Pertamina dan PLN. Pemerintah tidak pernah ikut negosiasi, ujarnya tahun lalu.
Ia juga menegaskan, hasil pemeriksaan khusus BPKP telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan dibahas Panitia Khusus Pertamina di DPR. Hasil rekomendasi panitia khusus, kata dia, telah disampaikan kepada pemerintah. Isinya: kasus Karaha merupakan masalah perdata, bukan pidana.
Di sisi lain, ia menyatakan, jika kasus Karaha dipermasalahkan, seharusnya 27 proyek listrik swasta lainnya juga dipermasalahkan karena menempuh prosedur yang sama. dara/retno
Sumber: Koran Tempo, 26 Juli 2004