Sejumlah Politikus Cairkan Sendiri Cek
Sedang diidentifikasi agar menjadi alat bukti.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan bukti adanya cek perjalanan yang telah dicairkan sendiri oleh sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Daftar nama para penerima cek itu kini di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Pusat Pelaporan Yunus Husein mengatakan sebagian besar cek memang dicairkan oleh pihak lain. “Tapi ada beberapa yang dicairkan atas nama anggota DPR sendiri,” ujarnya kepada Tempo kemarin sore.
Ketika ditanya berapa jumlah anggota Dewan yang telah mencairkan cek, Yunus hanya menyatakan tak banyak. Yang jelas, total cek lebih dari 400 lembar. Ia juga menegaskan, kendati dicairkan oleh pihak lain, tak sulit melacaknya. “Bisa ditelusuri lewat banknya,” ujarnya.
Soal nilai total cek, Yunus hanya memberikan indikasi kasar, “Kalau setiap cek minimal Rp 50 juta dan ada lebih dari 400 cek, kan bisa dikirakira jumlahnya,” katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan menyatakan telah melaporkan temuan itu ke komisi antikorupsi. Pengucuran cek-cek tersebut diduga berkaitan dengan terpilihnya Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada Juni 2004. Setiap cek perjalanan bernilai Rp 50 juta.
Dalam pemilihan itu, Miranda mengantongi 41 suara anggota Dewan. Indikasi adanya bagi-bagi cek perjalanan itu terungkap berkat pengakuan Agus Condro Prayitno. Mantan anggota Komisi Perbankan DPR ini mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan itu.
Ia sudah memberikan bukti-bukti tersebut kepada komisi antikorupsi. Selain menyebut nama tujuh koleganya separtai yang menerima cek serupa, Agus belakangan mengungkapkan bahwa cek perjalanan itu dicairkannya lewat Bank Internasional Indonesia.
Menurut dia, adanya tambahan hasil temuan dari Pusat Pelaporan cukup untuk menelusuri skandal cek. “Saya sudah tidak pegang dokumen lagi,” kata politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kemarin.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jasin menyatakan lembaganya belum akan memanggil Miranda S. Goeltom dan mantan anggota Komisi Perbankan yang diduga menerima 400 cek perjalanan itu. “Pemanggilan itu kalau sudah penyelidikan,” katanya kemarin. “Ini masih dipelajari, apakah ada tindak pidana korupsinya.”
Hingga kini, Jasin menambahkan, komisi antikorupsi masih mengkaji laporan Agus Condro dan bukti cek perjalanan. “Kami masih mengidentifikasi agar jadi alat bukti,” ujarnya. METTA | DWI WIYANA | DWI RIYANTO | SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 15 September 2008