Sejumlah Tokoh Terima Uang Korupsi Bekas Bupati Jember
Mereka yang mengaku akan dihadirkan sebagai saksi.
Sejumlah politikus, pejabat, kiai, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan wartawan di Kabupaten Jember mengaku menerima uang dari mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo, tersangka korupsi anggaran daerah Rp 133 miliar. Mereka merasa bersalah karena tidak tahu asal-usul uang yang mereka terima.
Masak harus ditanya apakah resmi atau tidak, kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember dan pengasuh Pondok Pesantren Riyadus Sholihin, Madani Farouq, di Jember kemarin. Dalam persidangan terdakwa Samsul pada Selasa lalu, Madani disebut menerima Rp 125 juta. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini tidak mau disalahkan karena tidak mengetahui sumber dana yang diterimanya.
Mantan Ketua PKB Jember ini mengaku tidak tahu-menahu siapa yang menerima uang dari Samsul Hadi. Sebab, menjelang pemilihan Bupati Jember pada 2005, PKB Jember terbelah menjadi dua kubu. Satu kubu mendukung Samsul dan kubu lainnya mendukung M.Z.A. Djalal. Silakan cermati kondisi itu, kata pria yang akrab disapa Gus Mamak ini.
Sedangkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember KH Muhyidin Abdus Shomad membantah jika dikatakan bahwa NU Jember menerima bantuan Rp 35 juta dari Samsul pada 2004. Kalau bantuan itu diterima Majelis Wakil Cabang NU se-Jember, dia menyatakan pasti mengetahuinya. Tapi (saya) tidak tahu kalau uang itu masuk kantong masing-masing orang, kata pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam tersebut.
Sementara itu, General Manager Radar Jember (Jawa Pos Group) Andung Kurniawan membenarkan bahwa menerima uang Rp 47 juta dari Samsul. Tapi uang itu bukan untuk keperluannya sebagai wartawan. Dana itu untuk tim sepak bola Jember Satama, katanya. Tim ini rencananya akan berlaga di Divisi II Liga Indonesia.
Menurut Andung, Jember Satama merupakan gagasan Samsul setelah tim Persid milik Pemerintah Kabupaten Jember lolos ke Divisi I. Uang yang dia terima itu dalam kapasitasnya sebagai manajer tim Jember Satama. Tapi tim sepak bola ini bubar pada 2004 atas permintaan Samsul sendiri.
Yang juga ikut kebagian bantuan dari Samsul adalah Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Jember. Lembaga swadaya masyarakat untuk perlindungan dan korban kekerasan ini disebutkan menerima Rp 100 juta. Benar kami menerima, kata Ketua Pelaksana Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Menik Chumaidah. Jumlahnya dua kali lipat dari yang disebutkan di dalam persidangan, katanya.
Menik merasa tidak bersalah menerima bantuan ini. Sebab, pembentukan lembaga swadaya masyarakat ini berdasarkan surat keputusan Bupati Samsul. Lembaga ini bekerja untuk kepentingan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, setiap kegiatan lembaga ini selalu dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Pengakuan terdakwa Samsul Hadi dan penerima uang ini membuat gembira Ketua Pengadilan Negeri Jember Charis Murdiaynto. Pengakuan itu merupakan bentuk bantuan guna mengungkap kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Kabupaten Jember. Sebut saja, saya malah tidak suka kalau ditutup-tutupi, kata Charis.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hadi Sumartono menyatakan mereka yang sudah mengaku bisa dijadikan saksi. Tapi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jember Arief Supratman mengingatkan, mereka bisa saja terjerat kasus korupsi karena ikut menikmati uang hasil korupsi. Tapi ini saya serahkan kepada penyidik, katanya. mahbub djunaidy
Sumber: Koran Tempo, 31 Mei 2007