Sekretariat KPU Palembang Digeledah
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan (Sumsel) menggeledah Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang.
Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan dokumen penting dalam kasus korupsi lelang kertas suara eks Pemilu 2004 dengan tersangka Ketua KPU Palembang Kemas Khoirul Muklis dan anggota KPU Rosyidah.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Komisaris Besar (Kombes) Abu Sopah Ibrahim, kemarin, penggeledahan terpaksa dilakukan karena Sekretariat KPU tidak juga memberikan beberapa dokumen yang diminta kepolisian untuk kelengkapan berkas penyidikan.
Dalam penggeledahan yang berlangsung Senin (30/5) itu tim yang dipimpin Ajun Komisaris (AK) Ismail berhasil menemukan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya hasil rapat-rapat pleno. ''Dokumen yang didapat itu nantinya akan kita cross check dengan para tersangka,'' kata Abu Sopah.
Saat ditanya tentang kemungkinan menahan kedua tersangka, Kabid Humas Polda Sumsel menyatakan merasa belum perlu untuk melakukan penahanan.
Khoirul diperiksa Polda Sumsel berdasarkan laporan Ikatan Keluarga Besar Penyelenggara Pemilu 2004 (IKAB P04) yang menduga adanya korupsi dalam penjualan kertas suara.
Abu Sopah mengungkapkan, penjualan kertas suara dilakukan berdasarkan surat KPU No 800/1529/X/KPU/2004 tanggal 21 Oktober 2004. Total kertas yang akan dijual sebanyak 150 ton dan tersebar di 14 kecamatan di Palembang.
Dari rencana penjualan sebanyak itu, Ketua KPU Palembang awalnya akan menjual kertas dari dua kecamatan kepada Yuliantini seberat 30,241 ton. Namun, pembeli ini tidak memenuhi syarat.
Pada 9 November 2004, CV Alfino Kortonindo membeli kertas suara yang berasal dari 12 kecamatan. Ternyata kertas itu hanya berjumlah 48,512 ton. ''Jadi, masih ada kekurangan 71 ton kertas suara yang harganya diperkirakan Rp55 juta. Sisanya inilah yang dipertanyakan,'' ujar Abu Sopah.
Sementara itu, Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta mempertanyakan 25 kasus dugaan korupsi senilai Rp253,1 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan dinilai hingga kini masih mengambang. Kasus sepanjang 2002 hingga 2004 tersebut terjadi di Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.
Menurut Wahab Abdillah dari Divisi Investigasi LPH Yogyakarta, kemarin, kasus itu di antaranya dugaan korupsi dana asuransi DPRD DIY periode 1999-2000 sebesar Rp1,2 miliar. Proses kasus ini dinilai lamban dan berkas tiga tersangka belum dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga di Kabupaten Bantul senilai Rp34 miliar, pengadaan buku senilai Rp39 miliar di Kabupaten Sleman, pembangunan gedung olahraga di Kabupaten Sleman senilai Rp88,9 miliar, tukar guling tanah kas desa di Kabupaten Bantul senilai Rp25 miliar, dan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal senilai Rp1 miliar di Kabupaten Gunungkidul.(AY/SO/N-1).
Sumber: Media Indonesia, 1 Juni 2005