Sekretaris Badan Riset Departemen Kelautan Ditahan
Sekretaris Badan Riset Kelautan dan Perikanan Anjar Suparman ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (1/11) malam.
Penahanan Anjar ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) yang juga melibatkan dua pegawai Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Julles Fullop Pattiasina dan Dasirwan, serta rekanan proyek itu, Tirta Winata, Direktur Utama PT Tirta Kencana Wahana. Ketiganya telah ditahan terlebih dahulu dan kasusnya sudah disidangkan.
Seusai pemeriksaan, Anjar yang mengenakan kemeja bergaris-garis terkejut saat wartawan mewawancarai dirinya. Aduh, silakan pengacara saja yang menjelaskan, kata Anjar sebelum dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya pada Rabu pukul 20.00. Pengacara Anjar, Desmayani pun menolak menjelaskan perkara yang melibatkan kliennya ini. Besok saja, kami akan jelaskan, kata Desmayani.
Anjar pun dibawa ke Rutan Polda oleh para penyidik KPK dan diantar oleh para pengacaranya.
Menurut Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, Anjar terlibat dalam perkara yang telah melibatkan dua pegawai DKP dan Tirta Winata tersebut. Ia yang menganjurkan adanya pekerjaan itu dan menunjuk Tirta Winata sebagai kontraktor dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium BRKP, ujar Tumpak.
Tumpak menjelaskan, Anjar menerima uang, namun saat ini sedang dihitung berapa uang yang diterimanya. Penahanan ini merupakan pengembangan dari perkara Julles, Dasirwan, dan Tirta, ujarnya. (vin)
Sumber: Kompas, 2 November 2006