Sekretaris DPRD Banten Diperiksa Kejaksaan
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten Syarifial, Senin (16/1), diperiksa Kejaksaan Tinggi Banten. Dia dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar.
Damly R Purba, salah seorang anggota tim penyelidik, mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Banten. Melalui surat bernomor 54/LHP/Pend./VII/2005 tanggal 26 Juli 2006, Bawasda melaporkan hasil audit keuangan DPRD Banten. Salah satunya adalah penemuan kegiatan fiktif dalam pos kegiatan penyusunan, pembahasan, serta penetapan perda dan nonperda.
Disebutkan, besaran anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, Bawasda tidak menemukan hasil kegiatan dalam bentuk perda maupun nonperda sehingga kegiatan itu dianggap fiktif.
Sebelumnya temuan kegiatan fiktif tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui nota dinas Nomor 700/316-Bawasda/2005 tanggal 16 Juli 2005. Disebutkan, dari anggaran sebesar Rp 1,5 miliar, sekitar Rp 1,4 miliar di antaranya tidak digunakan untuk mendanai penyusunan perda dan nonperda.
Anggaran Rp 1,4 miliar itu justru digunakan untuk pengeluaran nonbudgeter, yang dibagikan kepada beberapa anggota DPRD dan staf Sekretariat DPRD. Salah satu anggota DPRD Banten menerima Rp 711 juta.
Akan tetapi, Damly menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran laporan Bawasda tersebut.