Sekretaris Ketua MA Bantah Ada Pungli di MA
Sekretaris Mahkamah Agung Rum Nessa mengatakan, penarikan biaya perkara, baik untuk kasasi maupun Peninjauan Kembali, dilakukan atas dasar peraturan perundang-undangan. Ia menolak jika biaya perkara yang selama ini dibebankan kepada pihak pencari keadilan dikatakan tidak berdasarkan atau sama dengan pungutan liar.
Hal tersebut diungkapkan Rum Nessa saat ditemui di Gedung MA, Kamis (10/8). Ia dimintai tanggapan terkait pernyataan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution di sela-sela dialog APBN 2006 di Jakarta yang dilansir sejumlah media. Ia mengatakan, penerapan ongkos perkara di MA antara Rp 500.000 hingga jutaan sama dengan pemerasan atau pungli.
Menurut Rum, penarikan biaya perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) untuk perkara niaga dan perdata didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua MA. Kebijakan diambil merujuk pada UU No 14/1985 tentang MA yang memberikan kewenangan kepada Ketua MA untuk mengatur hal-hal lebih lanjut yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
Sementara itu, Direktur Indonesia Court Monitoring Denny Indrayana mengatakan, tudingan dari pihak luar tentang kemungkinan adanya pungli dalam pengelolaan biaya perkara muncul akibat sistem manajemen perkara di MA yang misterius dan sangat tertutup. MA tak pernah menjelaskan penggunaan atau pengalokasian dana tersebut.
Ketertutupan itu mengundang kemungkinan koruptif. Dan, ini bukan hal yang aneh di bawah kepemimpinan Bagir Manan, ujar Denny. (ana)
Sumber: Kompas, 11 Agustus 2006