Sekretaris KPU DKI Diperiksa Tujuh Jam
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Abdullah Ahmad diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana pemilu senilai Rp168,6 miliar di Kejaksaan Tinggi DKI, kemarin.
Sedangkan saksi lainnya, Neneng Euis Pahlopi, selaku bendahara KPU DKI, yang juga dijadwalkan diperiksa kemarin, tidak hadir dengan alasan sakit. Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan Ketua KPU DKI Jakarta M Taufik sebagai tersangka.
Pemeriksaan Abdullah yang dipimpin oleh Syaiful Thaher berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Usai pemeriksaan, dia tidak memberikan komentar apa pun meski didesak oleh wartawan. Tadi ditanya menyangkut kegiatan sekretariat di organisasi saja kok, ujarnya.
Hanya kalimat itu yang keluar dari mulut Abdullah menjawab pertanyaan mengenai materi pemeriksaan. Setelah itu, pria yang sudah ubanan ini langsung ngeloyor menuju mobil Kijang dinas hitam berpelat nomor B 2238 BS.
Abdullah yang memakai baju safari warna abu-abu tidak didampingi oleh pengacaranya. Dia hanya ditemani beberapa staf KPU DKI.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Rusdi Taher, membenarkan pemanggilan terhadap dua orang anggota KPU DKI Jakarta, Abdullah Ahmad dan Neneng Euis Pahlopi, selaku bendahara KPU DKI Jakarta. Memang benar hari ini ada pemeriksaan dua orang anggota KPU DKI, Abdullah dan Neneng, tapi Neneng tidak dapat hadir karena sakit, ungkap Rusdi kepada wartawan.
Pernyataan tentang sakitnya Neneng disampaikan langsung oleh pengacaranya, Arief Hadi Harahap, yang datang ke Kejati untuk memberikan surat keterangan kepada penyidik.
Pernyataan mengenai sakitnya Neneng juga dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati, Haryono. Neneng batal diperiksa karena ia sakit, dan kami belum dapat memastikan kapan dilakukan pemanggilan kedua untuk Neneng, tegasnya.
Pemeriksaan terhadap kedua anggota KPU DKI Jakarta ini, terkesan ditutupi, karena bersamaan dengan inspeksi rutin dari Kejaksaan Agung.(CR-52/J-2).
Sumber: Media Indonesia, 31 Mei 2005