Selain Terima Suap, Amin Pemeras

Jaksa Ancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Dugaan suap dari Sekda Bintan yang menghebohkan, ternyata bukan satu-satunya kasus yang menjerat mantan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor kemarin (26/8), jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa suami pedangdut Kristina itu melakukan pemerasan

"Kasusnya ada tiga. Salah satunya diduga dilakukan dengan pemaksaan," ujar JPU Suwarji setelah sidang yang dipimpin Edward Pattinassarani kemarin. Pertama, Al Amin didakwa menerima hadiah tiga lembar Mandiri Travel Cheque (MTC), masing-masing senilai Rp 25 juta, dari rekanan Chandra Antonio Tan. "Pemberian tersebut bertujuan supaya terdakwa selaku anggota Komisi IV memproses persetujuan DPR dalam usul pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Telang, Kabupaten Banyuasin," ujar JPU Suwarji.

Belakangan terungkap bahwa uang itu digunakan Amin untuk membiayai pernikahannya dengan Kristina pada 4 Januari 2007. Pemberian kepada Amin itu merupakan bagian dari Rp 2,5 miliar untuk para anggota Komisi IV melalui Sarjan Taher.

Dalam dakwaan kedua, Amin dinilai bersalah menerima pemberian dari Sekda Bintan Azirwan secara terpisah yakni Rp 100 juta, Rp 150 juta, SGD 150 ribu, SGD 150 ribu, Rp 1,5 juta, dan Rp 6 juta untuk pelayanan makan dan hiburan. "Pemberian terkait usul pelepasan kawasan hutan lindung Pulau Bintan dan memberitahukan hasil rapat kerja Komisi IV DPR dengan Departemen Kehutanan yang sifatnya rahasia," jelas Suwarji.

Pada 9 April 2008 dini hari, Al Amin dan Azirwan tertangkap tangan di Pub Mistere, Hotel Ritz-Carlton, dengan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi hasil rapat Komisi IV DPR pada 8 April 2008 tentang alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Bandar Seri Bintan, ibu kota baru Kabupaten Bintan.

Atas perbuatan tersebut, Al Amin diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan dalam dakwaan subsider diancam pasal 11 UU yang sama. "Ancaman pidana maksimal 20 tahun, minimal empat tahun," ujar JPU Suwarji kepada wartawan.

Dalam kasus ketiga, Al Amin tidak hanya menerima uang. Pria berbadan tipis itu juga menggunakan jabatannya selaku anggota DPR untuk menghubungi Eko Widjajanto, ketua panitia pengadaan GPS Geodetik/GPS Handhelddi Departemen Kehutanan. "Terdakwa meminta PT Almega Geosystem dimenangkan dalam proyek pengadaan tersebut dengan tujuan mendapat keuntungan berupa uang atau komisi," ujar Anang.

Amin yang mengaku berjasa dalam persetujuan pengadaan proyek meminta ketua panitia pengadaan meloloskan PT Almega dengan produk Leica dijadikan pemenang lelang. "Selanjutnya, terdakwa minta Amien Tjahjono dari PT Almega, komisi 20 persen dari nilai pembayaran," ujar JPU Anang.

Namun, permintaan Al Amin tak diluluskan panitia proyek. Keputusan panitia pengadaan memenangkan PT Data Sript membuat marah Al Amin. Pria asal Jambi itu lantas memanggil Eko Widjajanto ke ruang kerjanya pada 12 November 2007 dan memarahinya.

Namun, ketika dijelaskan bahwa PT Data Script juga menggunakan produk Leica dari PT Almega, Amin justru memanfaatkan situasi tersebut. "Terdakwa minta PT Data Script memberikan komisi 5,5 persen dari nilai pembayaran dan PT Almega memberikan komisi 20 persen dari nilai pembayaran," ujar Anang.

Amin mengancam, konsekuensi bakal ditanggung panitia dan rekanan jika tidak memenuhi keinginan pria kelahiran Jambi itu. "Apabila tidak dipenuhi, terdakwa mengancam akan meminta Ali Arsyad selaku Pejabat Pembuat Komitmen agar tidak menandatangani kontrak," ujar JPU Anang.

Dari hasil ancaman itu, Al Amin mendapatkan uang Rp 286 juta dan Rp 1,2 miliar dari PT Almega. Uang tersebut lantas dibagikan Rp 550 juta kepada Ali Arsyad. "Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU.

Al Amin yang berkemeja biru motif garis itu tampak lemas selama sidang. Dia terhenyak dengan dakwaan jaksa yang menjeratnya dalam tiga kasus sekaligus. "Saya paham majelis," ujarnya, lemas. Kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, mengatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang berikutnya. (ein/kim)

Sumber: Jawa Pos, 27 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan