Selamatkan Air Jakarta!
Press Release Bersama
-Kejaksaan Tinggi DKI Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Penjualan Aset PT. PAM Jaya-
Sejumlah persoalan besar mendera PT. PAM Jaya masih belum dapat diselesaikan. Seperti keterjangkauan layanan, tingkat kebocoran, kualitas air, kontinuitas, tarif air, besarnya imbalan atau harga air yang harus dibayarkan kepada swasta, jumlah utang PAM JAYA kepada swasta yang terus membengkak. Sampai dugaan korupsi dalam penjualan Aset yang terjadi di PT. PAM Jaya.
Berdasarkan informasi yang koalisi peroleh, Pihak Kejaksaan Tinggi DKI tengah menganangani kasus dugaan korupsi yang ditengarai terjadi di PT. PAM Jaya. Informasinya, Kejaksaan Tinggi DKI telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama di PT. PAM Jaya. Jika Kejati serius, upaya ini terus mendapat support dari koalisi.
Indikasi Korupsi Penjualan Aset?
Menurut catatan koalisi, dalam kerjasama antara PT. PAM jaya dengan Mitra Swasta hampir seluruh aset yang dimiliki PAM JAYA diserahkelolakan kepada mitra swastanya tanpa dikenakan biaya apapun. Artinya, pihak swasta menggunakan berbagai aset yang dimiliki oleh PAM JAYA (sebagian besar adalah aset produksi dan distribusi) tanpa membayar biaya atas penggunaan aset tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Pasal 14.3. (b)
“Pihak Kedua tidak berkewajiiban untuk melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama sehubungan dengan penyerahan Aset Yang Ada.â€
Perjanjian ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi PT. PAM Jaya dan Pemerintah. Lebih parahnya, pada titik tertentu, masyarakat pengguna air dibebankan atas pembelian asset yang dilakukan pihak swasta.
Dibebankan? Ya, Selain memanfaatkan aset yang sudah ada, mitra swasta juga melakukan pengadaan aset baru yang terdiri atas aset bergerak baru dan aset tidak bergerak baru. Yang hak miliknya ada pada mitra swasta, namun beban pembiayaannya secara penuh dikompensasikan secara finansial kepada harga tariff kemahalan yang terus dibayarkan oleh pengguna air.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan PT Palyja untuk tahun 2003 – 2007 diketahui terjadi penjualan aset dengan nilai Rp 3.043.299.200. Hasil penjualan aset baru ini tidak diberikan kepada PAM JAYA melainkan masuk ke dalam rekening PT Palyja dan dicatat sebagai pendapatan PT Palyja. Penjualan aset ini jelas merugikan PAM JAYA dan Pemerintah Provinsi DKI, karena aset baru tersebut telah dibayar oleh imbalan sehingga statusnya adalah barang milik daerah dan tidak bisa dijual secara sembarangan. Penjualan aset tersebut menurut hasil pemeriksaan BPK dilakukan tanpa pengajuan persetujuan terlebih dahulu dari PT Palyja kepada PAM JAYA.
Meskipun telah ada temuan dari BPK pada tahun 2009 akan tetapi PT Palyja masih terus melakukan hal yang sama sampai tahun 2010. Adapun nilai total dari hasil penjualan aset yang sudah habis masa manfaat dan aset rusak sampai 2010 adalah sebesar Rp 4.330.099.200.
No | Tahun Buku | Palyja | TPJ/Aetra |
1 |
2001 |
- |
6.465.000 |
2 |
2002 |
- |
- |
3 |
2003 |
62.290.000 | 486.000.000 |
4 |
2004 |
175.650.000 | - |
5 |
2005 |
249.000.000 | 947.750.000 |
6 |
2006 |
658.883.000 | 1.118.508.000 |
7 |
2007 |
1.897.476.200 | 22.400.000 |
8 |
2008 |
534.500.000 | - |
9 |
2009 |
384.500.000 | 355.000.000 |
10 |
2010 |
367.800.000 | 273.877.000 |
Jumlah |
4.330.099.200 | 3.210.000.000 |
Sumber : Audit BPK dan Laporan Keuangan PT Palyja dan PT. Aetra yang sudah di audit
Pelanggaran dalam penjualan asset
Penjualan asset yang dilakukan oleh mitra swasta tentu melanggar sejumlah ketentuan. Diantaranya adalah :
Melanggar perjanjian kerjasama karena penjualan aset dilakukan tanpa pemberitahuan ini, kondisi ini melanggar ;
Pasal 13.3 Pelepasan surplus aset dan hasilnya
Pihak kedua harus memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama sebelum melepas setiap surplus aset dan hasil dari pelepasan surplus aset menjadi milik pihak pertama. Pihak kedua dapat setiap waktu dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu yang wajar menyerahkan kepada pihak pertama penguasaan dan semua hak dan kepentingan lain atas surplus aset , setelah penyerahan tersebut pihak kedua tidak mempunyai kewajiban lagi atas tanggungjawab lebih lanjut sehubungan dengan surplus aset.
Pasal 15.4 Tidak ada pengalihan, sewa dan hak jaminan
“Meskipun hak milik atas aset tidak bergerak baru berada pada pihak kedua, pihak kedua menjamin bahwa tidak akan menjual, mengalihkan, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan hak atau menimbulkan suatu kepentingan di dalam atau atas suatu aset tidak bergerak baru atau suatu bagian dari padanya kecuali disetujui tertulis oleh pihak pertama.â€
Berdasarkan ketentuan Perda No. 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum Di Wilayah DKI Jakarta, Perjanjian Kerjasama, dan UU Keuangan Negara Pasal 2 huruf g “Kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah; dan huruf (i) Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah†maka dapat disimpulkan bahwa:
(1) segala aset tetap maupun aset bergerak milik PAM JAYA adalah aset Pemda dan tunduk pada ketentuan Keuangan Negara dan perbendaharaan negara
(2) Bahwa segala kekayaan Palyja dan Aetra yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh PAM JAYA (Hasil Kerjasama) adalah masuk pengertian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 huruf (i) UU Keuangan Negara.
Bahwa seandainyapun diperjanjikan segala aset hasil kerjasama adalah milik mitra swasta sebelum terjadi penyerahan, maka klausul perjanjian tersebut seharusnya batal demi hukum sejak ketentuan UU Keuangan Negara itu berlaku, karena bertentangan dengan asas causa halal dalam syarat sahnya perjanjian ( Pasal 1320 KUH Perdata).
Kondisi ini juga berpotensi melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dengan modus penggelapan
Rekomendasi
Atas beberapa catatan dari koalisi, kami menuntuk Kejati DKI agar ;
- Mengusut tuntas kasus ini
- Segera menetapkan tersangka terhadap siapa pun jika alat bukti sudah terpenuhi
- Menelusuri segala bentuk indikasi korupsi dalam perjanjian antara PT. PAM Jaya dengan Mitra Swasta
Jakarta, 14 Februari 2012
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta
Koalisi masyarakat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Koalisi Masayrakat Untuk Keadilan Perikanan, Wahana Lingkungan Hidup, Koalisi Anti Utang, Solidaritas Perempuan, Front Perjuangan Pemuda Indonesia ,Jaringan Rakyat Miskin Kota, Indonesia Corruption Watch (ICW)