Selamatkan Komisi Informasi Pusat! Panitia Seleksi Komisioner KIP Tidak Boleh Meloloskan Calon ...
Pernyataan bersama KOALISI FREEDOM OF INFORMATION NETWORK INDONESIA
Masa jabatan komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) akan berakhir pada 2 Juni 2013. Pergantian komisioner KIP merupakan momentum yang menentukan nasib lembaga ini selama 5 tahun kedepan. Jika pansel meloloskan calon komisoner bermasalah, maka pansel punya andil dalam merusak masa depan lembaga KIP.
Pansel yang dibentuk oleh pemerintah (cq. Kementrian Kominfo) terdiri dari 7 orang yang merepresentasikan pemerintah, akademisi, media dan masyarakat sipil. Pansel sendiri memiliki tugas untuk mencari 28 calon komisioner KIP yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden. Koalisi berharap, pansel meletakan indikator integritas sebagai alat ukur utama dalam meloloskan calon Komisioner KIP.
Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Presiden harus menyerahkan 21 nama yang sudah melewati proses seleksi kepada DPR. Setelah itu, DPR akan menentukan 7 calon yang dianggap layak menjadi Komisioner KIP. Itu artinya, Presiden akan mencoret 7 dari 28 calon yang diajukan pansel.
Proses seleksi sendiri sudah dimulai sejak 21 Februari 2013, Pansel telah menyelesaikan beberapa tahap seleksi, yakni: tahap seleksi administrasi, tahap seleksi tes tertulis, tahap seleksi penulisan makalah, dan tahap psikotest. Dan saat ini, pansel sudah masuk pada tahap akhir (wawancara) yang diagendakan pada 17-18 April 2013. Sebagai informasi, pada tahap test tertulis, pansel hanya menyisakan 45 calon dari 199 orang yang mendaftar.
Guna mengawal proses panjang mencari Komisioner KIP, Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam FOINI (freedoom of Information Network – Indonesia) sudah melakukan rekam jejak. Tujuan utamanya, mendapatkan informasi yang cukup tentang latar belakang kandidat komisioner KIP, sekaligus mencegah lolosnya calon bermasalah, yang justru akan melemahkan KIP di kemudian hari.
Koalisi hanya melakukan rekam jejak terhadap 41 calon. Argumentasinya, 4 dari 45 calon yang lolos tahap test tertulis tidak memenuhi panggilan Pansel untuk mengikuti tahapan psikotes. Sehingga, kami berasumsi sudah sewajarnya pansel tidak meloloskan 4 calon tersebut ke tahap selanjutnya.
Dari 41 calon, koalisi mencatat 59 temuan menarik, yang layak dijadikan pertimbangan bagi pansel untuk meloloskan atau tidak meloloskan. 59 temuan tersebut kedalam 7 bagian. Yaitu, Informasi data awal, integritas, sensitifitas gender, kapasitas dan pemahaman terhadap KIP, independensi, komitmen/kinerja, dan temuan lainnya yang dianggap relevan dengan proses rekam jejak.
Terdapat 6 temuan terhadap kejujuran terkait informasi pribadi (Kebenaran Alamat, Profesi dan data CV)
Sebanyak 5 calon di indikasikan bermasalah terkait dengan alamat domisili.
Satu calon mencantumkan alamat kantor.
Empat calon ada ketidaksesuaian antara data CV dengan faktual di lapangan.
Sebanyak 1 calon memberikan informasi riwayat pekerjaan yang tidak benar.
Terdapat 13 temuan terkait masalah Integritas (Ketaatan Hukum, Ketaatan Pajak, LHKPN, Penyalahgunaan Wewenang).
Sebanyak 3 calon di indikasikan bermasalah terhadap ketaatan pajak
Dua calon tidak memiliki NPWP ketika dilakukan pengecekan.
Satu calon terdapat perbedaan data (tempat tanggal lahir) antara CV dan data kantor pajak untuk nama dan alamat yang sama.
Sebanyak 4 calon terindikasikan terlibat conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang
Sebanyak 3 calon tidak patuh terhadap ketentuan LHKPN
Dua calon tidak melaporkan padahal sebagai pejabat publik
Satu calon melaporkan tetapi diindikasikan ada ketidaksesuaian dengan data lapangan
Sebanyak 2 orang terindikasi menggunakan isu KIP sebagai alat untuk pemerasan dengan modus permintaan informasi dan sengketa
Sebanyak 1 calon pernah diindikasikan terlibat kasus korupsi (korupsi lembaga-kolektif).
Terdapat 1 temuan terkait sensitifitas gender (KDRT, Poligami, Pelecehan Seksual, Traficking).
Hasil rekam jejak menemukan 1 orang calon terindikasi melakukan KDRT dan perselingkuhan.
Terdapat 14 temuan terkait dengan kapasitas dan pemahaman terhadap KIP (UU KIP, Pengelolaan Data dan Informasi).
Sebanyak tujuh calon masih menjabat sebagai Komisioner KI Pusat dan Provinsi
Satu calon menjabat sebagai Komisi Informasi Provinsi Lampung
Tiga calon menjabat sebagai Komisi Informasi Provinsi DKI
Satu calon menjabat sebagai Komisi Informasi Provinsi Banten
Dua calon menjabat sebagai Komisi Informasi Pusat
Sebanyak empat calon memiliki karya tulis tentang keterbukaan informasi
Sebanyak satu calon mempunyai karir dan pengalaman dalam bidang kearsipan
Sebanyak satu calon mempunyai karir dan pengalaman sebagai tenaga ahli Komisi Informasi Pusat
Sebanyak satu calon mempunyai pengalaman di bidang kehumasan.
Terdapat 9 temuan terhadap Independensi (Relasi dengan Ormas, Parpol, Bisnis).
Sebanyak lima calon terindikasi terlibat dalam kegiatan partai politik/tim sukses atau memiliki hubungan dekat dengan partai politik.
Sebanyak empat calon saat ini masih sebagai anggota ormas/badan usaha.
Terdapat 13 temuan terhadap komitmen dan kinerja (Leadership, rangkap jabatan, job seeker, komitmen dan loyalitas).
Sebanyak enam calon tergolong sebagai job seeker
Latar belakang kemampuan tidak sesuai dengan kualifikasi komisi informasi bahkan sangat menyimpang jauh.
Tidak ditemukan rekam jejak yang menunjukkan kapasitas dalam KIP.
Mendaftar lebih dari satu seleksi komisi negara dalam satu kurun waktu.
Namanya selalu tercantum sebagai pendaftar dalam hampir setiap seleksi komisi negara.
Sebanyak enam calon bermasalah dengan kepemimpinan
One man show
Mental tidak stabil/emosional
Memanfaatkan konflik
Tidak tegas
Tanggung jawab kurang
Sebanyak satu calon pernah mengalami permasalahan dalam pengelolaan keuangan di internal lembaganya
Terdapat 3 temuan Lainnya yang dianggap relevan.
Satu calon tergolong usia lanjut.
Satu calon pernah tidak lolos pada seleksi KI tingkat provinsi karena mempertanyakan independensi pansel dan mempertanyakan gaji.
Satu calon mempunyai mental yang tidak stabil dan mempunyai perilaku mabuk-mabukan.
Temuan-temuan ini menggambarkan bahwa, hamper setuap calon memiliki catatan. Baik pada sisi integritas maupun komitmen dari para calon. Sudah menjadi harga mati, bahwa kedepan, KIP tidak boleh diisi oleh orang-orang yang memiliki catatan terhadap integritas. Karena bisa dipastikan, lembaga KIP akan berada dalam bahaya. Untuk itu, berdasarkan temuan rekam jejak yang telah dilakukan, Koalisi mendesak pansel untuk melakukan beberapa hal :
Pansel memanfaatkan hasil tracking sebagai bahan pertimbangan penilaian dan tes wawancara para calon.
Pansel harus menitikberatkan pertimbangan terhadap calon-calon yang terindikasi berintegritas rendah, bermasalah dalam kinerja, dan diduga pernah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Pansel wajib menolak keikutsertaan para calon yang tidak mengikuti tahap psikotes.
Jakarta, 17 April 2013
“FREEDOM OF INFORMATION NETWORK INDONESIA”
Aceh-PATTIRO, Bojonegoro Institute, FITRA, ICW, FITRA Riau, IPC, ICEL, KOPEL Indonesia, KOKI Riau, LPAW Blora, Masyarakat Informasi Banten, Masyarakat Cipta Media, PATTIRO, Perkumpulan Media Link, PATTIRO-Surakarta, PWYP Indonesia, Perkumpulan INISIATIF, PIAR NTT, PATTIRO-Malang, Pusat Studi Konstitusi-FH Undalas, PATTIRO Semarang, Sekolah Rakyat Kendal, Sloka Institute, SOMASI NTB, Transparency International Indonesia, YAPPIKA, Yayasan Ladang Media, Danardono Siradjudin, Muhammad Yasin, Ridaya Laodengkowe, Paulus Widiyanto