Seleksi Hakim "Ad Hoc" Dimulai
Proses seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi di tujuh ibu kota provinsi dimulai. Senin (14/12), sebanyak 311 calon hakim ad hoc tingkat pertama hingga Mahkamah Agung mengikuti ujian seleksi tertulis.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Djoko Sarwoko dan juru bicara MA Hatta Ali secara terpisah, Minggu.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 12/PANSEL/AD HOC TPK/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009, Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengumumkan calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Sebanyak 311 calon dinyatakan lolos, di antaranya tersebar di Medan (42 calon), Palembang (29), Bandung (83), Surabaya (24), Makassar (36), Samarinda (4), dan Semarang (34). Menurut Hatta Ali, dari 348 jumlah pendaftar, sebanyak 37 di antaranya tidak lolos seleksi administrasi.
Dari daftar nama yang dipampang di dalam situs Mahkamah Agung, terdapat nama Tumbu Saraswati, Muktar Pakpahan, Roby Arya Brata, dan sejumlah profesor dan doktor dari beberapa perguruan tinggi.
Menurut Djoko, mereka harus mengerjakan soal-soal hukum, esai, dan tanya jawab. Tiap proses seleksi dipantau oleh hakim agung dari MA.
Terkait proses seleksi hakim ad hoc tersebut, Asep Rahmat Fajar dari Indonesian Legal Roundtable meminta MA untuk menyediakan data yang memadai mengenai calon yang lolos seleksi administrasi. Tanpa info memadai, masukan masyarakat terkait calon-calon itu pun tak akan memadai. (ana)
Sumber: Kompas, 14 Desember 2009