Seleksi Kilat Deputi Penindakan KPK

Foto: Tempo.co
Foto: Tempo.co

KPK akhirnya memiliki Deputi Penindakan yang baru setelah sebelumnya jabatan ini ditinggalkan oleh Irjen (Pol) Heru Winarko yang dilantik menjadi Kepala BNN. Deputi Penindakan yang baru diisi oleh Brigjen Firly yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda NTB. Proses rekrutmen dari awal sampai pelantikan berjalan relatif singkat yakni sejak awal maret sampai dengan minggu pertama April 2018. Apakah proses rekrutmen kilat ini akan menghasilkan pejabat yang sesuai dengan kebutuhan KPK dan mampu meningkatkan kinerja penindakan lembaga ini ke depan?

Deputi Penindakan merupakan jabatan strategis KPK karena terkait dengan penegakan hukum berbagai perkara korupsi yang ditangani oleh KPK. Salah satu tugas utama pejabat ini adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas seluruh kasus yang ditangani KPK. Deputi bersama pimpinan KPK akan memutuskan prioritas penanganan kasus korupsi serta menaikkan status kasus sesuai dengan tiga tahapan penanganan perkara.

KPK saat ini menghadapi dua masalah utama dalam penindakan kasus korupsi yang berkaitan erat dengan kewenangan Deputi Penindakan. Masalah pertama adalah penyelesaian kasus korupsi yang sedang berjalan dan penuntasan berbagai tunggakan kasus korupsi. Kasus yang belum tuntas ditangani KPK hingga saat ini antara lain kasus BLBI, kasus Bank Century, kasus Petral, kasus Pelindo II, kasus Jasindo, dan lainnya. Penuntasan berbagai kasus ini salah satunya juga sangat bergantung pada Deputi Penindakan KPK yang memimpin Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Penyidikan.

Masalah kedua adalah konflik yang terjadi di internal KPK terutama antar penyidik di Kedeputian Penindakan. Sudah menjadi konsumsi publik bahwa terdapat persaingan dan pertikaian antara kelompok penyidik dalam internal KPK. Pertikaian ini terlihat dari pernyataan Direktur Penyidikan KPK di depan Pansus Hak Angket KPK terkait dengan hubungan penyidik internal KPK dengan penyidik yang berasal dari Kepolisian. Konflik ini bahkan kembali mencuat setelah Direktur Penyidikan KPK melontarkan pernyataan kontroversial terkait dengan adanya email yang berkaitan dengan tuduhan adanya kuda troya di KPK.

Dua masalah tersebut akan menjadi tugas berat yang harus diselesaikan oleh Deputi Penindakan. Oleh karena itu, Deputi Penindakan haruslah diisi oleh pejabat yang berintegritas, bebas dari kepentingan berbagai kasus yang ditangani KPK dan mampu menyelesaikan konflik diantara penyidik dalam kedeputian itu sendiri. Jika pejabat ini sejak awal telah terkontaminasi oleh kepentingan tertentu terutama terkait kasus korupsi, konflik internal atau upaya pelemahan lembaga ini maka proses rekrutmen dan pelantikannya menjadi sia-sia, bahkan justru bisa berujung malapetaka untuk KPK.

Mengingat keputusan Pimpinan KPK telah diambil dan Brigjen Firli telah dilantik menjadi Deputi Penindakan pada tanggal 6 April 2018, publik hanya bisa berharap pelantikan itu akan menambah energi baru bagi KPK dalam menindak kasus korupsi. Bukan sebaliknya, menambah beban atau “serangan balik yang baru” bagi KPK.*** (Febri/Adnan)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags